Solo (ANTARA) - Industri Jasa Keuangan (IJK) melakukan restrukturisasi kredit kepada sebanyak 26.922 debitur di Soloraya menyusul lesunya kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih berlangsung di dalam negeri.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan IJK, sampai dengan tanggal 22 April 2020, terdapat 26.922 debitur perbankan, baik dari bank umum konvensional/syariah maupun BPR/S dengan outstanding kredit sebesar Rp3,646 triliun yang telah direstrukturisasi," kata Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Senin.
Ia mengatakan jika dibandingkan dengan periode minggu sebelumnya, terdapat peningkatan jumlah debitur, yaitu sebesar 78,62 persen. Sedangkan untuk jumlah outstanding kredit ada kenaikan sebesar 51,90 persen.
Berdasarkan data, dikatakannya, restrukturisasi kredit terbesar terjadi di Kota Solo sebesar Rp1,677 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 4.310 orang.
"Selanjutnya diikuti Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp469,26 miliar dengan jumlah debitur 4.391 orang dan Kabupaten Klaten sebesar Rp375,09 miliar dengan 4.718 debitur," katanya.
Baca juga: 10.284 debitur di Banyumas telah direstrukturisasi
Sementara itu, berdasarkan jenis usaha, sejauh ini didominasi oleh kredit usaha mikro yang mencapai 47 persen di bank umum dan 43 persen di BPR.
"Selanjutnya, diikuti kredit usaha kecil 31 persen di bank umum dan 27 persen di BPR," katanya.
Sedangkan sektor industri keuangan nonbank (IKNB), dikatakannya, untuk debitur yang telah direstrukturisasi, yaitu perusahaan pembiayaan sebanyak 818 debitur dengan outstanding kredit sebesar Rp42,84 miliar dan perusahaan pergadaian sebanyak 246 debitur dengan oustanding kredit Rp9,30 miliar.
"Dalam hal ini, OJK tetap mengimbau kepada masyarakat Soloraya khususnya yang mengalami kesulitan menjalankan usaha akibat Covid-19 untuk tetap memenuhi kewajibannya kepada bank maupun nonbank dengan proaktif menghubungi pihak bank/non bank untuk mendapatkan solusi terbaik terkait kesulitan yang dialaminya tersebut," katanya.
Selanjutnya, dikatakannya, pihak bank/nonbank diharapkan dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 11 dan 14 tentang stimulus perekonomian.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan," katanya.
Baca juga: Terkait relaksasi kredit, BRI Solo minta debitur bangun komunikasi dengan bank
Baca juga: Ratusan orang di Jawa Tengah kesulitan restrukturisasi kredit