Boyolali (ANTARA) - Polres Boyolali melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang diduga melakukan penganiayaan terhadap Arjuna Veri (47), warga Jalan Limbungan Kecamatan Rumbai pesisir, Pekanbaru, Riau, di kawasan Cikalan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang mengakibatkan korban tewas.
Kepala Polres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat melalui Kasubag Humas AKP Joko Widodo, di Boyolali, Minggu, mengatakan sembilan pelaku tersebut enam orang di antaranya ditahan di Mapolres untuk proses hukum, sedangkan tiga lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Joko mengatakan setelah mendapatkan keterangan dari saksi, pelaku kasus penganiayaan tersebut langsung ditangkap masing masing berinisial MR (23), YB (19), BD (33), AWB (24), HH (19), dan AW (23). Sedangkan tiga pelaku di bawah umur berstatus pelajar yakni ODP (17), VY (16), dan ATN (17).
Baca juga: Kapolres Kudus prihatin orang tua yang aniaya terhadap anak tirinya
Menurut dia, dari hasil penyelidikan polisi, korban ternyata orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Korban merupakan pasien Yayasan Charis, Magelang. Korban sejak 2017 dititipkan di yayasan tersebut untuk mendapatkan pengobatan, tetapi pada 2019 melarikan diri.
Ia mengatakan kronologi kejadian bermula saat korban berada di sekitar pom mini Jalan Ngangkruk-Banyudono, pada Jumat (24/4) dini hari. Bersamaan itu, warga sedang ramai-ramainya melakukan upaya penjagaan dan pengamanan wilayahnya masing-masing karena informasi yang beredar banyak terjadi pencurian.
Warga setempat yang tidak mengenal korban, kemudian menanyakan tujuan datang di lokasi itu. Korban saat ditanya warga, jawabannya selalu berubah-ubah dan mencurigakan. Warga akhirnya emosi melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: Habis aniaya suaminya yang lumpuh, Yettiur serahkan diri ke polisi
Korban yang mengalami luka-luka kemudian dilarikan ke rumah sakit. Korban yang sempat menjalani perawatan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Indriati Mojosongo Boyolali, pada Minggu sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi selain menangkap enam pelaku dan tiga anak di bawah umur, juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian korban, handphone, sebuah balok kayu, dan pedang. Namun, ketiga pelaku karena di bawah umur tidak ditahan.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Joko mengatakan pihaknya mengapresiasi kesadaran masyarakat atas keamanan di lingkungan masing-masing, tetapi diimbau jangan terlalu berlebihan seperti membawa senjata tajam dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
"Mari bersama-sama menjaga keamanan, tetapi jika ada orang yang mencurigakan segera melaporkan polisi terdekat. Masyarakat jangan main hakim sendiri," katanya.
Baca juga: Aniaya anak hingga tewas, seorang ibu jalani pemeriksaan di RSJ Solo
Berita Terkait
Polres Temanggung musnahkan 36 kilogram bubuk petasan
Jumat, 26 April 2024 16:22 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib