Kudus (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta perusahaan yang ada di wilayah setempat untuk tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), meskipun kondisi usahanya terdampak virus penyakit corona (COVID-19).
"Perusahaan tetap diwajibkan membayar THR untuk karyawannya. Terkecuali ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat menyusul dampak COVID-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Rabu.
Menurut dia, kalaupun omzet perusahaan turun, tentunya bisa dibicarakan dengan karyawannya soal kemampuan membayarkan THR.
Baca juga: Pembayaran THR dicicil jadi opsi pengusaha
Baca juga: Pakar ingatkan tidak manfaatkan pandemi COVID-19 hindari kewajiban THR
Selain itu, lanjut dia, perusahaan juga bisa menerapkan model pembayaran THR secara bertahap.
Beberapa perusahaan di Kabupaten Kudus memang sudah mulai merumahkan karyawannya untuk antisipasi penyebaran virus corona.
Sementara perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kabar tersebut.
"Jika perusahaan merumahkan karyawan dengan tetap memenuhi hak karyawan memang iya, tetapi perusahaan melakukan PHK belum ada laporannya," ujarnya.
Adapun jumlah karyawan di Kabupaten Kudus yang dirumahkan hingga akhir Maret 2020 terdata mencapai 2.538 orang.
Sementara jumlah perusahaan yang mengambil keputusan merumahkan sebagian karyawannya hingga periode yang sama, tercatat sudah ada empat perusahaan, yakni CV Mubarokfood Cipta Delicia, Perusahaan Rokok (PR) Sukun, PT Maju Furindo, dan PT Kudos Istana Furniture.
Terkait dengan pembayaran THR, sesuai ketentuan setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan, sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun lebih akan mendapatkan minimal satu bulan gaji dengan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020 di Kudus sebesar Rp2.218.451,95 per bulan.
Berita Terkait
Perusahaan di Banyumas Raya tidak terdampak fluktuasi kurs rupiah
Jumat, 3 Mei 2024 17:00 Wib
Perusahaan swasta ikut melestarikan caping kalo Kudus lewat pentas seni
Minggu, 28 April 2024 6:01 Wib
Ini cerita alumni Teknik Kimia UMP sukses raih peluang kerja di perusahaan ternama
Kamis, 25 April 2024 20:01 Wib
Disnaker Semarang catat 36 laporan pengaduan THR
Jumat, 19 April 2024 8:25 Wib
Mayoritas perusahaan di Kudus patuhi kewajiban laporkan pembayaran THR
Senin, 15 April 2024 5:19 Wib
53 perusahaan di Temanggung telah melaporkan pemberian THR
Kamis, 4 April 2024 15:32 Wib
Pemkot Pekalongan : 16 perusahaan belum laporkan pemberian THR
Rabu, 3 April 2024 22:27 Wib
Anggota DPR ingatkan perusahaan bayar THR sesuai imbauan pemerintah
Rabu, 3 April 2024 14:48 Wib