Solo (ANTARA) - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Sunny Ummul Firdaus menyatakan mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 harus diperjelas agar ada keseragaman antara pemerintah pusat dengan daerah.
"Meski PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 sudah diterbitkan, PP tersebut secara substansi belum begitu jelas," katanya di Solo, Jawa Tengah, Kamis.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah pusat perlu untuk memperjelas mekanisme dalam pemberlakuannya di masyarakat.
Baca juga: Politikus ingatkan jaring pengaman sosial di wilayah PSBB harus tepat sasaran
"Dari segi hukum secara hierarki peraturan perundang-undangan sudah tepat, namun dari sisi substansi masih belum jelas dan detail tentang cara pelaksanaannya. Dibutuhkan mekanisme yang jelas dan konkret terkait upaya menjalankannya," katanya.
Ia mengatakan jika memang mekanisme tersebut belum ada, maka pemerintah daerah bisa membuat kebijakan sesuai dengan kearifan lokal daerah masing-masing dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dengan demikian, dalam pengambilan keputusan memberlakukan PSBB tidak bertele-tele dan memakan waktu yang panjang," katanya.
Baca juga: Anies akan menghukum warga yang melanggar PSBB
Ia mengatakan dalam hal ini pemangku kepentingan juga harus fokus pada tujuan utama dari diterbitkannya PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
"Seringkali norma yang sudah ditetapkan tidak sesuai dalam tataran pelaksanaan. Kecepatan dan ketepatan pelayanan tidak berbanding lurus dengan tujuan dikeluarkannya PP dan Permenkes tersebut. Jadi, jika para pemangku kepentingan tidak fokus pada tujuan utama, maka pasti akan bertele-tele," katanya.
Sementara itu, ia menilai PSBB adalah pilihan yang ditetapkan oleh pemerintah bukan karantina wilayah.
"Oleh karena itu, dalam implementasi PSBB di daerah, pemda dapat berkoordinasi dengan masyarakat agar dapat memahami dan mengimplementasikan konsep PSBB. Dengan demikian, penanganannya akan lebih efektif," katanya.
Baca juga: Dewi Aryani: Perlu lebih gamblang lagi soal syarat daerah PSBB
Berita Terkait
Pengamat kebijakan publik kritik aturan kemasan rokok polos
Kamis, 14 November 2024 21:40 Wib
Pengamat: Penerapan kembali UN jangan bawa sistem lama
Jumat, 8 November 2024 16:38 Wib
Pengamat sosial sebut aparat perlu sikapi aksi demo dengan hati-hati
Kamis, 7 November 2024 6:03 Wib
Pengamat pendidikan: Perlu kajian matang jika UN kembali diterapkan
Selasa, 5 November 2024 14:12 Wib
Pengamat : Wacana konversi air laut jadi tawar bisa dilakukan tapi mahal
Jumat, 1 November 2024 7:37 Wib
Pengamat pertanyakan pernyataan komisioner KPU Pusat soal penolakan berkas Dico
Kamis, 12 September 2024 11:08 Wib
Pengamat: KPU tak bisa tolak berkas pencalonan Dico-Ali
Senin, 2 September 2024 17:26 Wib
Inilah prediksi pakar untuk Pilkada Jateng
Sabtu, 31 Agustus 2024 7:14 Wib