Semarang (ANTARA) - Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal tidak bisa menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-KH Ali Nuruddin.
Dalam pernyataan yang diterima di Semarang, Senin, ia mengatakan bahwa partai politik memiliki hak dan kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap seorang calon kepala daerah.
Menurut dia, pencabutan dukungan bisa dilakukan ketika masih dalam proses pendaftaran di KPU, salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kendal 2024.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, kemudian mencabut dukungannya dan beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
"Iya bisa dilakukan (pencabutan dukungan), memang sering dilakukan di pilkada-pilkada sebelumnya dan terjadi pada pilkada saat ini juga kan," katanya.
Karena itu, kata dia, hal tersebut merupakan suatu yang umum terjadi dan dapat dilakukan oleh partai politik, termasuk di Pilkada 2024.
"Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa berubah masih bisa digoyang, masih bisa cabut apa namanya dukungannya tersebut, karena memang batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. kan begitu, artinya hingga pukul 00.00," katanya.
Ujang pun menilai jika KPU tidak memiliki alasan untuk menolak calon baru yang diajukan oleh parpol karena keputusan akhir dalam pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.
"Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidak boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya, KPU tidak bisa menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Sebelumnya, PKB telah sepakat berkoalisi dengan PDI Perjuangan mengusung bakal cabup-cawabup Dyah Kartika-Benny Karnadi.
Namun, menjelang penutupan pendaftaran, yakni Kamis (29/8) lalu, PKB ganti mengusung Dico Ganinduto yang juga petahana, berpasangan dengan KH Ali Nurudin (Ustadz Ali) untuk Pilkada Kendal 2024.
Dalam proses pendaftaran tersebut, berkas pendaftaran yang diserahkan paslon Dico-Ali ternyata dikembalikan oleh KPU kepada pihak yang bersangkutan.
Pengembalian berkas pendaftaran tersebut karena PKB telah mengajukan pasangan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada Kamis (29/8) pagi.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai bakal calon bupati Kendal yang diusung dari PKB di Pilkada 2024.
"Kami berharap KPUD dan Bawaslu dapat memahami dan menerima pencalonan Dico dari PKB. Wajar bila setiap partai memiliki dinamikanya masing-masing," katanya.
Berita Terkait
Tolak berkas Dico, Pakar hukum: KPU Kendal langgar aturan
Minggu, 15 September 2024 8:56 Wib
Pengamat pertanyakan pernyataan komisioner KPU Pusat soal penolakan berkas Dico
Kamis, 12 September 2024 11:08 Wib
PKB: KPU jangan persulit administrasi pencalonan Dico
Rabu, 4 September 2024 22:54 Wib
Pakar: KPU Kendal mestinya terima berkas Dico sebelum ada penetapan calon
Minggu, 1 September 2024 21:13 Wib
Pengamat: Pengembalian berkas Dico bisa dikaji ulang Bawaslu
Jumat, 30 Agustus 2024 20:33 Wib
Pengamat tanggapi isu Dico mundur dari bursa Pilkada Kota Semarang
Senin, 26 Agustus 2024 19:16 Wib
Pengamat: Dico berpeluang menang dengan bertambahnya dukungan
Kamis, 22 Agustus 2024 22:43 Wib
200 warga Tambakrejo Semarang tirakatan bersama Dico Ganinduto
Senin, 19 Agustus 2024 12:57 Wib