PN Kudus gelar sidang secara daring hindari penularan COVID-19
Kudus (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menerapkan sidang secara daring atau online guna menghindari penularan penyakit virus corona (COVID-19) yang saat ini tengah mewabah di berbagai daerah di Tanah Air.
"Sidang secara daring digelar sejak dua pekan sebelumnya," kata Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono melalui juru bicara PN Kudus Rudi Hartoyo di Kudus, Selasa.
Untuk menggelar sidang secara daring, kata dia, juga harus didukung peralatan untuk menggelar sidang secara daring.
Selain PN Kudus yang harus mempersiapkan diri menggelar sidang secara daring, Kejaksaan Negeri Kudus dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus juga harus mempersiapkan hal yang sama baik peralatannya berupa komputer, kamera, serta jaringan internet.
Berkat dukungan Kejari Kudus dan Rutan Kudus, akhirnya PN Kudus bisa menggelar sidang sejak dua pekan terakhir.
Pelaksanaan sidang secara daring ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di seluruh Indonesia.
Selama masa darurat bencana wabah COVID-19, maka persidangan perkara pidana di pengadilan dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.
Sebelumnya juga ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3/2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.
Melalui Perma tersebut, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengajukan tuntutan hak, baik gugatan maupun permohonan tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
Adapun serangkaian proses sidang mulai dari penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha negara bisa dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.
Perkara secara elektronik yang berlaku, yakni untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.
Berdasarkan pantauan di PN Kudus hari ini (31/3), pelaksanaan sidang berlangsung lancar karena masing-masing bisa berkomunikasi melalui aplikasi, baik dari Kejari Kudus maupun Rutan Kudus.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Muhamad Baharuddin menambahkan Kejari Kudus sudah memiliki peralatan untuk menggelar sidang daring sejak lama, karena peralatan tersebut biasa digunakan untuk konferensi video atau (video conference/vicon) dengan Kejaksaan Agung.
Pada saat sidang daring, untuk saksi hadirnya juga di Kejaksaan Negeri Kudus, sedangkan terdakwa tetap di Rutan Kudus.
Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi mengungkapkan sidang daring digelar di aula Rutan Kudus.
"Tahanan yang masih menjalani persidangan tidak perlu hadir di PN Kudus karena cukup di Rutan Kudus sudah bisa mengikuti persidangan," ujarnya.
Hal tersebut, sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19). ***2***
"Sidang secara daring digelar sejak dua pekan sebelumnya," kata Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono melalui juru bicara PN Kudus Rudi Hartoyo di Kudus, Selasa.
Untuk menggelar sidang secara daring, kata dia, juga harus didukung peralatan untuk menggelar sidang secara daring.
Selain PN Kudus yang harus mempersiapkan diri menggelar sidang secara daring, Kejaksaan Negeri Kudus dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus juga harus mempersiapkan hal yang sama baik peralatannya berupa komputer, kamera, serta jaringan internet.
Berkat dukungan Kejari Kudus dan Rutan Kudus, akhirnya PN Kudus bisa menggelar sidang sejak dua pekan terakhir.
Pelaksanaan sidang secara daring ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di seluruh Indonesia.
Selama masa darurat bencana wabah COVID-19, maka persidangan perkara pidana di pengadilan dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.
Sebelumnya juga ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3/2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.
Melalui Perma tersebut, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengajukan tuntutan hak, baik gugatan maupun permohonan tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
Adapun serangkaian proses sidang mulai dari penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha negara bisa dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.
Perkara secara elektronik yang berlaku, yakni untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.
Berdasarkan pantauan di PN Kudus hari ini (31/3), pelaksanaan sidang berlangsung lancar karena masing-masing bisa berkomunikasi melalui aplikasi, baik dari Kejari Kudus maupun Rutan Kudus.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Muhamad Baharuddin menambahkan Kejari Kudus sudah memiliki peralatan untuk menggelar sidang daring sejak lama, karena peralatan tersebut biasa digunakan untuk konferensi video atau (video conference/vicon) dengan Kejaksaan Agung.
Pada saat sidang daring, untuk saksi hadirnya juga di Kejaksaan Negeri Kudus, sedangkan terdakwa tetap di Rutan Kudus.
Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi mengungkapkan sidang daring digelar di aula Rutan Kudus.
"Tahanan yang masih menjalani persidangan tidak perlu hadir di PN Kudus karena cukup di Rutan Kudus sudah bisa mengikuti persidangan," ujarnya.
Hal tersebut, sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19). ***2***