UMP berlakukan pembelajaran jarak jauh antisipasi penyebaran COVID-19
Purwokerto (ANTARA) - Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memberlakukan pembelajaran jarak jauh atau e-learning guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Hari ini, kami mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi COVID-19. Berkenaan dengan hal itu, kami mulai tanggal 16 Maret 2020 mengubah kegiatan belajar mengajar dari kuliah tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh bagi seluruh mahasiswa UMP," kata Rektor UMP Dr Anjar Nugroho.di Purwokerto, Sabtu.
Menurut dia, proses pembelajaran jarak jauh tersebut menggunakan aplikasi "On Class" yang tersedia di www.onclass.ump.ac.id.
Baca juga: Bekali pengetahuan mahasiswa, Prodi Teknik Kimia UMP adakan kuliah tamu
Kendati demikian, dia mengatakan UMP tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dalam bentuk praktik, seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan COVId-19.
"Pimpinan fakultas dan program studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat, seperti kuliah kerja nyata (KKN) dan yang sejenisnya, atau menggantinya dengan metode pembelajaran lain.
Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan COVID-19.
"Kami meminta seluruh civitas akademica UMP untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19," katanya.
Ia mengatakan pihaknya melarang civitas academica UMP untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, menganjurkan semua civitas UMP untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting serta menganjurkan semua civitas UMP untuk tidak mendatangkan tamu dari luar negeri untuk batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Lebih lanjut, dia mengatakan surat edaran tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut dikeluarkan berkenaan dengan ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi COVID-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi pandemi.
Oleh karena itu, kata dia, Pimpinan Universitas Muhammadiyah Purwokerto menetapkan Iangkah-langkah lebih lanjut untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan UMP dan mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi.
"Langkah-Iangkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UMP untuk melindungi keselamatan dan kesehatan seluruh civitas Universitas Muhammadiyah Purwokerto serta sebagai partisipasi UMP dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi COVID-19," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan Pimpinan UMP mengajak seluruh civitas UMP untuk meningkatkan iman dan takwa serta memperbanyak doa dan perlindungan kepada Allah SWT.
Selain itu dia meminta seluruh civitas UMP untuk mempraktikkan dan membudayakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan COVID-19, baik oleh diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat.
"Selama masa pandemi infeksi COVID-19, kami sangat menganjurkan civitas UMP untuk tidak datang ke kampus apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar," katanya.
Sementara bagi civitas UMP yang baru pulang dari luar negeri, dia mengimbau untuk melakukan cek kesehatan ke klinik UMP dan melaporkan hasilnya ke link deteksi corona UMP melalui http://bit.ly/UMPsiagacovid19, selanjutnya melakukan isolasi diri (seIf-isolation) di rumah masing-masing jika terdapat indikasi atau keterangan medis, selama paling kurang 14 hari sejak kepulangannya ke Indonesia.
"Bagi civitas UMP yang mengalami gejala infeksi COVID-19, atau memiliki kolega, atau anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut, diminta untuk melaporkan diri ke link http://bit.ly/UMPsiagacovid19 untuk tindakan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: IMM "Buya Hamka" UMP berbagi kasih di Panti Asuhan Muhammadiyah Sokaraja
"Hari ini, kami mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi COVID-19. Berkenaan dengan hal itu, kami mulai tanggal 16 Maret 2020 mengubah kegiatan belajar mengajar dari kuliah tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh bagi seluruh mahasiswa UMP," kata Rektor UMP Dr Anjar Nugroho.di Purwokerto, Sabtu.
Menurut dia, proses pembelajaran jarak jauh tersebut menggunakan aplikasi "On Class" yang tersedia di www.onclass.ump.ac.id.
Baca juga: Bekali pengetahuan mahasiswa, Prodi Teknik Kimia UMP adakan kuliah tamu
Kendati demikian, dia mengatakan UMP tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dalam bentuk praktik, seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan COVId-19.
"Pimpinan fakultas dan program studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat, seperti kuliah kerja nyata (KKN) dan yang sejenisnya, atau menggantinya dengan metode pembelajaran lain.
Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan COVID-19.
"Kami meminta seluruh civitas akademica UMP untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19," katanya.
Ia mengatakan pihaknya melarang civitas academica UMP untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, menganjurkan semua civitas UMP untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting serta menganjurkan semua civitas UMP untuk tidak mendatangkan tamu dari luar negeri untuk batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Lebih lanjut, dia mengatakan surat edaran tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut dikeluarkan berkenaan dengan ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi COVID-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi pandemi.
Oleh karena itu, kata dia, Pimpinan Universitas Muhammadiyah Purwokerto menetapkan Iangkah-langkah lebih lanjut untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan UMP dan mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi.
"Langkah-Iangkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UMP untuk melindungi keselamatan dan kesehatan seluruh civitas Universitas Muhammadiyah Purwokerto serta sebagai partisipasi UMP dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi COVID-19," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan Pimpinan UMP mengajak seluruh civitas UMP untuk meningkatkan iman dan takwa serta memperbanyak doa dan perlindungan kepada Allah SWT.
Selain itu dia meminta seluruh civitas UMP untuk mempraktikkan dan membudayakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan COVID-19, baik oleh diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat.
"Selama masa pandemi infeksi COVID-19, kami sangat menganjurkan civitas UMP untuk tidak datang ke kampus apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar," katanya.
Sementara bagi civitas UMP yang baru pulang dari luar negeri, dia mengimbau untuk melakukan cek kesehatan ke klinik UMP dan melaporkan hasilnya ke link deteksi corona UMP melalui http://bit.ly/UMPsiagacovid19, selanjutnya melakukan isolasi diri (seIf-isolation) di rumah masing-masing jika terdapat indikasi atau keterangan medis, selama paling kurang 14 hari sejak kepulangannya ke Indonesia.
"Bagi civitas UMP yang mengalami gejala infeksi COVID-19, atau memiliki kolega, atau anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut, diminta untuk melaporkan diri ke link http://bit.ly/UMPsiagacovid19 untuk tindakan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: IMM "Buya Hamka" UMP berbagi kasih di Panti Asuhan Muhammadiyah Sokaraja