Penyelundupan sabu dalam kemasan sereal ke Lapas Purwokerto digagalkan
Purwokerto (ANTARA) - Petugas gabungan yang terdiri atas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Purwokerto.
Saat menggelar konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka mengatakan pihaknya menerima informasi jika akan ada pengiriman paket berisi sabu-sabu untuk salah satu napi di Lapas Purwokerto.
Dalam hal ini, kata dia, paket tersebut dikemas dalam kardus makanan sereal dan dikirim dari Madura.
Baca juga: Penyelundupan sabu lewat dubur kembali marak di Jateng
"Kami segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Purwokerto untuk melakukan pengungkapan," katanya didampingi Kepala Lapas Kelas II A Purwokerto Ismono
Saat paket tersebut tiba di Lapas Purwokerto, kata dia, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan di dalamnya terdapat 10 renteng sereal dan beberapa makanan lainnya.
Menurut dia, sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam kemasan sereal itu dengan berat secara keseluruhan mencapai 42,3 gram.
Ia mengatakan petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dengan menginterogasi sejumlah napi, petugas Lapas Purwokerto, dan petugas pengirim paket.
"Hingga akhirnya diketahui bahwa paket yang berisi sabu-sabu ditujukan kepada seorang napi kasus narkoba berinisial KA (26) yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur," kata Kapolresta.
Baca juga: Polisi tangkap komplotan penyelundup sabu-sabu ke dalam LP
Selain menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu, kata dia, petugas juga berhasil mengungkap penggunaan sabu-sabu di dalam Lapas Purwokerto yang dilakukan oleh dua napi lainnya, yakni RD (31) yang berasal dari Cilongok, Banyumas, dan DF (22) yang berasal Purwokerto Barat, Banyumas.
Ia mengatakan petugas berhasil menyita tiga bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu seberat 1,22 gram, satu buah bong, dan sedotan warna putih.
"Saat melakukan penggeledahan, kami temukan barang itu di saku celana DF, kemudian ada di kamar RD. Selain itu, ditemukan pula tiga bungkusan kecil di saku para tersangka," kata Kalapas Kelas II A Purwokerto Ismono menambahkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya curiga jika hingga saat ini masih ada upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas.
"Kalau terkait sabu-sabu dalam paket makanan memang biasanya ada pasokan dari pihak ketiga. Kami juga masih dalami kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika ada petugas Lapas Purwokerto yang terlibat dalam upaya penyelundupan sabu.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan pihaknya menyerahkannya ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga napi tersebut bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut juga disampaikan hasil Operasi Antik Candi 2020 di wilayah hukum Polresta Banyumas yang digelar pada tanggal 10-29 Februari.
Selama operasi tersebut digelar, petugas Polresta Banyumas menangkap 13 orang tersangka dengan barang bukti berupa 52,18 gram sabu-sabu, 176,98 gram ganja, dan sebanyak 44,9 gram tembakau sintetis.
Baca juga: Penyelundupan 2 kg sabu dalam microwave di Bandara Semarang digagalkan
Saat menggelar konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka mengatakan pihaknya menerima informasi jika akan ada pengiriman paket berisi sabu-sabu untuk salah satu napi di Lapas Purwokerto.
Dalam hal ini, kata dia, paket tersebut dikemas dalam kardus makanan sereal dan dikirim dari Madura.
Baca juga: Penyelundupan sabu lewat dubur kembali marak di Jateng
"Kami segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Purwokerto untuk melakukan pengungkapan," katanya didampingi Kepala Lapas Kelas II A Purwokerto Ismono
Saat paket tersebut tiba di Lapas Purwokerto, kata dia, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan di dalamnya terdapat 10 renteng sereal dan beberapa makanan lainnya.
Menurut dia, sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam kemasan sereal itu dengan berat secara keseluruhan mencapai 42,3 gram.
Ia mengatakan petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dengan menginterogasi sejumlah napi, petugas Lapas Purwokerto, dan petugas pengirim paket.
"Hingga akhirnya diketahui bahwa paket yang berisi sabu-sabu ditujukan kepada seorang napi kasus narkoba berinisial KA (26) yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur," kata Kapolresta.
Baca juga: Polisi tangkap komplotan penyelundup sabu-sabu ke dalam LP
Selain menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu, kata dia, petugas juga berhasil mengungkap penggunaan sabu-sabu di dalam Lapas Purwokerto yang dilakukan oleh dua napi lainnya, yakni RD (31) yang berasal dari Cilongok, Banyumas, dan DF (22) yang berasal Purwokerto Barat, Banyumas.
Ia mengatakan petugas berhasil menyita tiga bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu seberat 1,22 gram, satu buah bong, dan sedotan warna putih.
"Saat melakukan penggeledahan, kami temukan barang itu di saku celana DF, kemudian ada di kamar RD. Selain itu, ditemukan pula tiga bungkusan kecil di saku para tersangka," kata Kalapas Kelas II A Purwokerto Ismono menambahkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya curiga jika hingga saat ini masih ada upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas.
"Kalau terkait sabu-sabu dalam paket makanan memang biasanya ada pasokan dari pihak ketiga. Kami juga masih dalami kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika ada petugas Lapas Purwokerto yang terlibat dalam upaya penyelundupan sabu.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan pihaknya menyerahkannya ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga napi tersebut bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut juga disampaikan hasil Operasi Antik Candi 2020 di wilayah hukum Polresta Banyumas yang digelar pada tanggal 10-29 Februari.
Selama operasi tersebut digelar, petugas Polresta Banyumas menangkap 13 orang tersangka dengan barang bukti berupa 52,18 gram sabu-sabu, 176,98 gram ganja, dan sebanyak 44,9 gram tembakau sintetis.
Baca juga: Penyelundupan 2 kg sabu dalam microwave di Bandara Semarang digagalkan