Boyolali (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah menyegel enam menara telekomunikasi base transceiver station (BTS) di sejumlah tempat berbeda karena belum memiliki surat izin.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Pemkab Boyolali Tri Joko Mulyono di Boyolali, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya terpaksa menyegel enam menara BTS karena mereka belum bisa menunjukkan surat izin dari organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
Enam menara di wilayah Kecamatan Cepogo, Sambi, dan Ngemplak tersebut, kata Tri Joko, disegel dengan memberikan garis batas larangan. Tidak hanya itu, tetapi dayanya juga dihentikan operasinya untuk sementara waktu.
Baca juga: Sering disambar petir, warga desak menara telekomunikasi dibongkar
"Kami juga memberikan surat kepada pengelola untuk segera mengurus surat perizinan," kata Tri Joko.
Ia mengaskan bahwa tindakan tegas itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017.
Petugas selain menyegel dengan pita kuning atau batas larangan, juga menggembok pintu masuk menara sehingga siapa pun tidak bisa masuk untuk mengoperasikannya.
Sesuai dengan aturan, lanjut Tri Joko, sebelum mendirikan tower, pengusaha telekomunikasi wajib mengurus izinnya terlebih dahulu ke pemerintah daerah setempat.
Namun, kata dia, enam pengelola menara itu justru mendirikan terlebih dahulu, baru mengurus izinnya.
"Kami saat ini baru sebatas penyegelan saja. Namun, jika mereka nekat tidak segera mengurus perizinan, akan ditindak tegas dengan merobohkan menara itu," kata Tri Joko.
Tri Joko menyebutkan dari enam menara tidak berizin tersebut, satu di antaranya bakal dirobohkan karena pembangunannya melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, menara berdiri di atas lahan zona hijau di Boyolali.
Baca juga: Belum kantongi izin, menara telekomunikasi di Wonosobo disegel
Berita Terkait
Kabupaten Kudus terima bantuan program Pamsimas
Selasa, 12 November 2024 15:54 Wib
Enam gunung api RI berstatus siaga dan awas, satu ada di Jateng
Sabtu, 9 November 2024 22:20 Wib
Enam BPR Boyolali gelar undian hadiah tahunan bagi nasabah
Rabu, 23 Oktober 2024 19:12 Wib
Rektor: Masa tunggu kerja lulusan UMK sekitar enam bulan
Selasa, 22 Oktober 2024 19:54 Wib
Para angkat berat Jateng targetkan raih enam emas
Sabtu, 12 Oktober 2024 5:58 Wib
Polresta Banyumas ungkap kasus pencurian libatkan enam pelaku
Selasa, 8 Oktober 2024 15:09 Wib
Inilah enam pjs bupati/wali kota di Jateng jelang pilkada
Selasa, 24 September 2024 21:36 Wib
Polisi selidiki penyebab kecelakaan bus di Pati akibatkan enam tewas
Senin, 23 September 2024 15:25 Wib