Bawaslu Purworejo terima tanggapan warga terkait seleksi PKD
Purworejo (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait seleksi calon anggota panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), kata Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo Abdul Azis.
Abdul di Purworejo, Minggu, mengatakan tanggapan masyarakat bisa disampaikan pada 6 sampai 10 Maret 2020 dan tanggapan tersebut akan berpengaruh terhadap hasil seleksi calon anggota PKD.
"Masyarakat memiliki hak untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PKD," katanya.
Menurut dia, masukan masyarakat sebagai pertimbangan bagi Panwascam untuk menentukan hasil seleksi PKD.
"Masukan dari masyarakat membantu Panwascam untuk menentukan PKD yang berkompetensi dan berkualitas." katanya.
Ia mengatakan hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat, yakni cara penyampaian laporan dengan mengisi formulir yang sudah disediakan di masing-masing sekretariat Panwaslu Kecamatan.
"Jangan asal kirim tanggapan, ada prosedurnya sehingga laporan masyarakat tersebut dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Bawaslu Kabupaten Purworejo sempat melakukan perpanjangan pendaftaran calon PKD di sembilan kecamatan, karena ada beberapa desa belum memenuhi syarat minimal 2 orang pendaftar.
"Hingga akhir pendaftaran perpanjangan setiap kelurahan/desa di 16 kecamatan sudah terpenuhi," katanya.
Berdasarkan rekapitulasi data jumlah pendaftar sebanyak 1.081 orang, terdiri atas laki-laki sebanyak 683 orang dan perempuan sebanyak 398 orang.
Abdul di Purworejo, Minggu, mengatakan tanggapan masyarakat bisa disampaikan pada 6 sampai 10 Maret 2020 dan tanggapan tersebut akan berpengaruh terhadap hasil seleksi calon anggota PKD.
"Masyarakat memiliki hak untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PKD," katanya.
Menurut dia, masukan masyarakat sebagai pertimbangan bagi Panwascam untuk menentukan hasil seleksi PKD.
"Masukan dari masyarakat membantu Panwascam untuk menentukan PKD yang berkompetensi dan berkualitas." katanya.
Ia mengatakan hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat, yakni cara penyampaian laporan dengan mengisi formulir yang sudah disediakan di masing-masing sekretariat Panwaslu Kecamatan.
"Jangan asal kirim tanggapan, ada prosedurnya sehingga laporan masyarakat tersebut dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Bawaslu Kabupaten Purworejo sempat melakukan perpanjangan pendaftaran calon PKD di sembilan kecamatan, karena ada beberapa desa belum memenuhi syarat minimal 2 orang pendaftar.
"Hingga akhir pendaftaran perpanjangan setiap kelurahan/desa di 16 kecamatan sudah terpenuhi," katanya.
Berdasarkan rekapitulasi data jumlah pendaftar sebanyak 1.081 orang, terdiri atas laki-laki sebanyak 683 orang dan perempuan sebanyak 398 orang.