KPU Surakarta: 99 calon PPK penuhi syarat administrasi
Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta telah mengumumkan sebanyak 99 peserta calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) telah memenuhi syarat administrasi untuk persiapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020.
"Dari sebanyak 107 peserta calon anggota PPK yang mendaftarkan ke KPU Surakarta, ada 99 peserta yang lolos administrasi yang diumumkan Selasa ini," kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Selasa.
Nurul Sutarti mengatakan peserta calon anggota PPK yang lolos administrasi akan mengikuti ujian tertulis yang digelar Hotel Dana Solo, tanggal 30 Januari mendatang, pada pukul 09.30 WIB.
Baca juga: KPU Kota Surakarta buka pendaftaran PPK Pilkada 2020
Sebanyak 99 peserta yang lolos administrasi tersebut yakni dari Kecamatan Laweyan 17 peserta, Serengan (11), Pasar Kliwon (14), Jebres (19), dan Banjarsari (38). Peserta ini, nanti akan menjalani seleksi tahap kedua ujian tertulis, dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 3--5 Februari mendatang.
"Jumlah ini, setelah menjalani seleksi ujian tertulis bakal dirampingkan lagi setiap kecamatan minimal ada 10 peserta yang lolos," katanya.
Nurul mengatakan sebanyak delapan peserta yang tidak lolos administrasi, karena tidak memenuhi persyaratan, antara lain ijazah kelulusan tidak dilegalisir atau disahkan, dan peserta sudah menjadi anggota PPK sebanyak dua periode.
"Peserta yang sudah pernah menjadi anggota PPK dua periode sesuai aturan tidak boleh mendaftarkan lagi," katanya.
Menurut dia, peserta calon anggota PPK yang lolos ujian tertulis, akan dilanjutkan seleksi tahap ketiga yakni wawancara yang akan digelar pada tanggal 8--10 Februari mendatang. Hasilnya akan diumumkan pada 15--21 Februari 2020.
"Peserta calon anggota PPK yang lolos dan kemudian dilantik menjadi PPK pada 29 Februari mendatang," katanya.
Nurul mengatakan jumlah anggota PPK pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 yang dibutuhkan sebanyak 25 orang. Setiap kecamatan masing-masing lima anggota, sehingga totalnya 25 anggota.
Baca juga: Maju Pilkada Surakarta, calon independen minimal kantongi 35.870 dukungan
"Dari sebanyak 107 peserta calon anggota PPK yang mendaftarkan ke KPU Surakarta, ada 99 peserta yang lolos administrasi yang diumumkan Selasa ini," kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Selasa.
Nurul Sutarti mengatakan peserta calon anggota PPK yang lolos administrasi akan mengikuti ujian tertulis yang digelar Hotel Dana Solo, tanggal 30 Januari mendatang, pada pukul 09.30 WIB.
Baca juga: KPU Kota Surakarta buka pendaftaran PPK Pilkada 2020
Sebanyak 99 peserta yang lolos administrasi tersebut yakni dari Kecamatan Laweyan 17 peserta, Serengan (11), Pasar Kliwon (14), Jebres (19), dan Banjarsari (38). Peserta ini, nanti akan menjalani seleksi tahap kedua ujian tertulis, dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 3--5 Februari mendatang.
"Jumlah ini, setelah menjalani seleksi ujian tertulis bakal dirampingkan lagi setiap kecamatan minimal ada 10 peserta yang lolos," katanya.
Nurul mengatakan sebanyak delapan peserta yang tidak lolos administrasi, karena tidak memenuhi persyaratan, antara lain ijazah kelulusan tidak dilegalisir atau disahkan, dan peserta sudah menjadi anggota PPK sebanyak dua periode.
"Peserta yang sudah pernah menjadi anggota PPK dua periode sesuai aturan tidak boleh mendaftarkan lagi," katanya.
Menurut dia, peserta calon anggota PPK yang lolos ujian tertulis, akan dilanjutkan seleksi tahap ketiga yakni wawancara yang akan digelar pada tanggal 8--10 Februari mendatang. Hasilnya akan diumumkan pada 15--21 Februari 2020.
"Peserta calon anggota PPK yang lolos dan kemudian dilantik menjadi PPK pada 29 Februari mendatang," katanya.
Nurul mengatakan jumlah anggota PPK pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 yang dibutuhkan sebanyak 25 orang. Setiap kecamatan masing-masing lima anggota, sehingga totalnya 25 anggota.
Baca juga: Maju Pilkada Surakarta, calon independen minimal kantongi 35.870 dukungan