Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta mengumumkan syarat bakal calon melalui jalur perseorangan atau independen kepada publik maju Pemilihan Kepala Daerah Kota Surakarta 2020 mulai tanggal 3 hingga 16 Desember mendatang.
Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Selasa, mengatakan pengumuman syarat jalur perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta tersebut mengacu Undang Undang (UU) Nomor.10/2016, tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati menjadi UU.
Menurut Nurul, pencalonan Pilkada Surakarta sesuai Pasal 42 ayat 1 ada dua jalur yakni perseorangan dan partai politik. Calon yang mendapat rekomendasi partainya yang bakal maju piIkada, sedangkan jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Calon independen Pilkada Boyolali minimal kantongi 60.636 dukungan
Dia mengatakan bakal calon jalur perseorangan di Pilkada Surakarta 2020 sudah diatur dalam Pasal 41 ayat 2 huruf C UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Setiap calon perseorangan harus didukung paling sedikit sekitar 8,5 persen dari total penduduk yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut dia, jumlah DPT pada Pemilu 2019 di Solo sebanyak 421.999 orang, sehingga jalur perseorangan syarat dukungan harus bisa mengumpulkan sebanyak 35.870 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Selain itu, jumlah dukungan untuk calon perseorangan tersebut harus tersebar di tiga kecamatan di Kota Solo, atau sekitar 50 persen jumlah kecamatan di Solo.
Menurut dia, KPU Surakarta untuk syarat minimal dukungan perseorangan tersebut harus diserahkan ke kantor KPU lebih awal sebelum mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.
Dia mengatakan sesuai perubahan PKPU, syarat dukungan berupa e-KTP tersebut harus sudah diserahkan KPU mulai 19-23 Februari 2020.
"Kami berharap dengan diumumkan syarat perseorangan ini, Pilkada Surakarta ke publik, masyarakat yang berminat maju bisa segera menyiapkan berkasnya," katanya.
Menurut dia, setelah bakal calon perseorangan bisa lolos atau memenuhi syarat sesuai jumlah dukungan e-KTP dapat menjadi dasar hukum untuk langkah selanjutnya menuju jadwal pendaftaran calon.
Baca juga: Bawaslu Surakarta gandeng kartunis sosialisasi pilkada
Baca juga: Golkar gandeng PDIP di Pilkada Boyolali 2020