Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, tim penyidik memeriksa sebanyak 50 orang.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan 50 orang saksi tersebut, kata Martuani, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka pembunuhan tersebut yakni JP, RF, dan ZH. Satu dari tiga tersangka itu adalah istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
Martuani mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga.
Setelah korban tidak bernyawa, kata Martuani, pelaku JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.
Di tempat itu para pelaku meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.