Kudus (ANTARA) - Perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah,hingga kini tidak ada yang mengajukan penangguhan UMK 2020 terkait kewajiban perusahaan untuk melaksanakan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK)
"Pengajuan penangguhan UMK 2020 diberi kesempatan hingga tanggal 21 Desember 2019," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Jumat.
Hasilnya, kata dia, hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2020.
Dengan demikian, kata dia, semua perusahaan di Kabupaten Kudus yang memiliki kewajiban membayarkan UMK dianggap mampu memenuhi ketentuan UMK 2020.
Baca juga: Belum ada perusahaan di Kudus yang ajukan penangguhan UMK 2020
Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jateng nomor 560/58 tahun 2019 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota Di Jateng Tahun 2020 nominal UMK Kudus 2020 ditetapkan sebesar Rp2.218.451,95.
Sepanjang sosialisasi tentang UMK 2020, kata dia, tidak ada perusahaan yang menanyakan tentang tata cara pengajuan penangguhan pembayaran UMK 2020.
Ia mengungkapkan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan dalam mengajukan penangguhan UMK cukup banyak.
Di antaranya, melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh perusahaan terkait.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diminta melampirkan laporan keuangan selama dua tahun terakhir dan harus disertai dengan hasil laporan tim audit independen bagi perusahaan yang berbadan hukum, salinan akta pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja, dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan.
Persyaratan lainnya, yakni perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun juga menjadi persyaratan yang harus dilampirkan, serta rencana produksi dan pemasaran selama dua tahun akan datang.
Selanjutnya, surat penangguhan tersebut disampaikan kepada Gubernur Jateng melalui dinas terkait dengan tembusan kepada Bupati Kudus dan Disnaker Kudus.
Dengan keputusan UMK 2020 di Kudus sebesar Rp2.218.451,95, maka kenaikan upah pekerja di Kudus mencapai 8,51 persen dibandingkan dengan besaran UMK 2019 sebesar Rp2.044.467,75.
Baca juga: Belum mampu, perusahaan dipersilakan ajukan penangguhan UMK 2020
Berita Terkait
Ini cerita alumni Teknik Kimia UMP sukses raih peluang kerja di perusahaan ternama
Kamis, 25 April 2024 20:01 Wib
Disnaker Semarang catat 36 laporan pengaduan THR
Jumat, 19 April 2024 8:25 Wib
Mayoritas perusahaan di Kudus patuhi kewajiban laporkan pembayaran THR
Senin, 15 April 2024 5:19 Wib
53 perusahaan di Temanggung telah melaporkan pemberian THR
Kamis, 4 April 2024 15:32 Wib
Pemkot Pekalongan : 16 perusahaan belum laporkan pemberian THR
Rabu, 3 April 2024 22:27 Wib
Anggota DPR ingatkan perusahaan bayar THR sesuai imbauan pemerintah
Rabu, 3 April 2024 14:48 Wib
Pemkab: Semua perusahaan rokok di Kudus salurkan THR
Selasa, 2 April 2024 15:37 Wib
Semen Gresik silaturahmi dengan tokoh sekitar perusahaan
Selasa, 2 April 2024 13:56 Wib