Keberadaan tenaga kerja asing di Banjarnegara dipantau petugas gabungan
Banjarnegara (ANTARA) - Petugas gabungan yang terdiri atas Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, dan Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap memantau keberadaan tenaga kerja asing di Banjarnegara.
Kegiatan yang dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Esti Winahyu Nurhandayani didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Bisri dilaksanakan di PT Veronique Indonesia, Banjarnegara, Rabu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa dokumen keimigrasian seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan perhiasan imitasi itu.
Baca juga: 104 orang asing dideportasi dari Jateng
Kendati saat itu tidak seluruh tenaga kerja asing hadir di perusahaan, petugas dapat menelusuri dan mengecek dokumen keimigrasian yang mereka miliki.
Selain memeriksa dokumen keimigrasian, petugas berkesempatan berkeliling pabrik dan berdialog dengan beberapa tenaga kerja asing yang sedang bekerja.
Saat ditemui wartawan, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Esti Winahyu Nurhandayani mengatakan kegiatan tersebut ditujukan untuk mencari kemungkinan adanya tenaga kerja asing yang melanggar keimigrasian.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya mengecek kesesuaian data perizinan atau dokumen keimigrasian yang diberikan kepada tenaga kerja asing dengan kondisi di lapangan.
"Tapi setelah kami cek semua, baik data, kemudian keberadaan orang asing, semuanya lengkap sesuai dengan data yang ada pada kami, juga pada tim yang lainnya. Total tenaga kerja asing yang ada di sini delapan orang, seluruhnya dari Korea Selatan," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga mengecek dokumen keimigrasian keluarga dari seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di PT Veronique Indonesia.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen keimigrasian keluarga seluruh tenaga kerja asing tersebut lengkap. "Jadi, semuanya ada 15 orang (termasuk tenaga kerja asing)," jelasnya.
Terkait dengan Tim Pora Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara yang baru dikukuhkan pada hari Selasa (26/11), Esti mengatakan tim tersebut bertugas mengawasi orang asing di lingkungannya.
"Kan tidak semua orang asing jelek, ada juga yang baik-baik. Nah, yang perlu diwaspadai itu adalah yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban, kemudian mereka pakai visa turis tetapi (dia) berdagang atau jualan, itu masyarakat bisa melaporkan kalau ada orang asing tapi jualan, nanti kami tindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Bisri mengatakan jumlah tenaga kerja asing di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap yang meliputi Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen sekitar 460 orang.
Selain tenaga kerja asing, kata dia, ada juga orang asing yang memegang visa kunjungan keluarga dan pelajar.
"Itu (pelajar, red.) kan Kitas-nya (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bukan Kitas tenaga kerja asing, tapi Kitas pelajar dan mahasiswa," jelasnya.
Baca juga: Tim Pengawasan Orang Asing tingkat kecamatan se-Banjarnegara dikukuhkan
Baca juga: Awasi keberadaan orang asing, Tim Pora Kabupaten Temanggung dikukuhkan
Kegiatan yang dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Esti Winahyu Nurhandayani didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Bisri dilaksanakan di PT Veronique Indonesia, Banjarnegara, Rabu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa dokumen keimigrasian seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan perhiasan imitasi itu.
Baca juga: 104 orang asing dideportasi dari Jateng
Kendati saat itu tidak seluruh tenaga kerja asing hadir di perusahaan, petugas dapat menelusuri dan mengecek dokumen keimigrasian yang mereka miliki.
Selain memeriksa dokumen keimigrasian, petugas berkesempatan berkeliling pabrik dan berdialog dengan beberapa tenaga kerja asing yang sedang bekerja.
Saat ditemui wartawan, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Esti Winahyu Nurhandayani mengatakan kegiatan tersebut ditujukan untuk mencari kemungkinan adanya tenaga kerja asing yang melanggar keimigrasian.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya mengecek kesesuaian data perizinan atau dokumen keimigrasian yang diberikan kepada tenaga kerja asing dengan kondisi di lapangan.
"Tapi setelah kami cek semua, baik data, kemudian keberadaan orang asing, semuanya lengkap sesuai dengan data yang ada pada kami, juga pada tim yang lainnya. Total tenaga kerja asing yang ada di sini delapan orang, seluruhnya dari Korea Selatan," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga mengecek dokumen keimigrasian keluarga dari seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di PT Veronique Indonesia.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen keimigrasian keluarga seluruh tenaga kerja asing tersebut lengkap. "Jadi, semuanya ada 15 orang (termasuk tenaga kerja asing)," jelasnya.
Terkait dengan Tim Pora Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara yang baru dikukuhkan pada hari Selasa (26/11), Esti mengatakan tim tersebut bertugas mengawasi orang asing di lingkungannya.
"Kan tidak semua orang asing jelek, ada juga yang baik-baik. Nah, yang perlu diwaspadai itu adalah yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban, kemudian mereka pakai visa turis tetapi (dia) berdagang atau jualan, itu masyarakat bisa melaporkan kalau ada orang asing tapi jualan, nanti kami tindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Bisri mengatakan jumlah tenaga kerja asing di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap yang meliputi Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen sekitar 460 orang.
Selain tenaga kerja asing, kata dia, ada juga orang asing yang memegang visa kunjungan keluarga dan pelajar.
"Itu (pelajar, red.) kan Kitas-nya (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bukan Kitas tenaga kerja asing, tapi Kitas pelajar dan mahasiswa," jelasnya.
Baca juga: Tim Pengawasan Orang Asing tingkat kecamatan se-Banjarnegara dikukuhkan
Baca juga: Awasi keberadaan orang asing, Tim Pora Kabupaten Temanggung dikukuhkan