104 orang asing dideportasi dari Jateng
Banjarnegara (ANTARA) - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah selama periode Januari-November 2019 telah mendeportasi sebanyak 104 orang asing, kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Esti Winahyu Nurhandayani.
"Kebanyakan overstay (melebihi batas waktu tinggal, red), juga ada yang melanggar perizinan keimigrasian," katanya usai pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Banjarnegara di Banjarnegara, Selasa.
Dari jumlah itu, kata dia, sebanyak 14 orang asing dilakukan pro justisia (penegakan hukum keimigrasian, red.), yakni 13 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang dan satu orang dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pemalang.
Baca juga: Jateng deportasi 70 warga negara asing
Selebihnya, lanjut dia, dideportasi karena melebihi batas waktu tinggal di Indonesia (overstay).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Bisri mengatakan, dari 104 orang asing yang dideportasi dari wilayah Jateng, sebanyak 17 orang di antaranya dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap.
"Kebanyakan merupakan mantan narapidana asing yang baru bebas dari hukuman karena di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap ada Pulau Nusakambangan. Jadi, kebanyakan mantan narapidana dari Nusakambangan yang kita deportasi," katanya.
Selain itu, kata dia, sejumlah pekerja asing dari beberapa perusahaan di Cilacap juga telah dideportasi selama periode Januari-November 2019. "Di Cilacap kan perusahaannya ada PLTU dan Pertamina," tambahnya.
Disinggung mengenai keberadaan orang asing di Banjarnegara, dia mengatakan, berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap, jumlah pekerja asing yang memegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) sebanyak 16 orang.
Menurut dia, ke-16 pekerja asing tersebut diketahui bekerja di dua perusahaan asal Korea Selatan yang ada di Banjarnegara.
"Jadi, jumlahnya memang sangat sedikit," katanya.
Baca juga: Penjual obat kuat asal China dideportasi
Baca juga: Kemenkumham Jateng deportasi 37 WNA
"Kebanyakan overstay (melebihi batas waktu tinggal, red), juga ada yang melanggar perizinan keimigrasian," katanya usai pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Banjarnegara di Banjarnegara, Selasa.
Dari jumlah itu, kata dia, sebanyak 14 orang asing dilakukan pro justisia (penegakan hukum keimigrasian, red.), yakni 13 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang dan satu orang dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pemalang.
Baca juga: Jateng deportasi 70 warga negara asing
Selebihnya, lanjut dia, dideportasi karena melebihi batas waktu tinggal di Indonesia (overstay).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Bisri mengatakan, dari 104 orang asing yang dideportasi dari wilayah Jateng, sebanyak 17 orang di antaranya dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap.
"Kebanyakan merupakan mantan narapidana asing yang baru bebas dari hukuman karena di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap ada Pulau Nusakambangan. Jadi, kebanyakan mantan narapidana dari Nusakambangan yang kita deportasi," katanya.
Selain itu, kata dia, sejumlah pekerja asing dari beberapa perusahaan di Cilacap juga telah dideportasi selama periode Januari-November 2019. "Di Cilacap kan perusahaannya ada PLTU dan Pertamina," tambahnya.
Disinggung mengenai keberadaan orang asing di Banjarnegara, dia mengatakan, berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap, jumlah pekerja asing yang memegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) sebanyak 16 orang.
Menurut dia, ke-16 pekerja asing tersebut diketahui bekerja di dua perusahaan asal Korea Selatan yang ada di Banjarnegara.
"Jadi, jumlahnya memang sangat sedikit," katanya.
Baca juga: Penjual obat kuat asal China dideportasi
Baca juga: Kemenkumham Jateng deportasi 37 WNA