Semarang (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Barda Nawawi Arief menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia saat ini belum terintegrasi dengan nilai-nilai Pancasila.
"Ironis, nilai Pancasila tidak diintegrasikan dengan KUHP-nya," kata Barda saat menjadi pembicara dalam Seminar "Urgensi Perwujudan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kerangka Pembaruan Hukum" di Semarang, Selasa.
KUHP warisan Belanda itu, kata dia, tidak mengandung asas kemanusiaan dan keadilan, tetapi hanya asas legalitas.
"Oleh karena itu, KUHP tidak bisa memaafkan," kata pakar hukum pidana itu dalam seminar yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu.
Baca juga: Praktisi sebut RKUHP tanpa mental kuat aparat akibatkan korupsi lebih besar
Ia mengambil contoh berbagai kasus tindak pidana yang sangat ringan. Misalnya, ambil kapas sisa perayaan panen raya masuk ke Pasal 362, bahkan 363.
Perbuatan yang sangat ringan, lanjut dia, tetap akan dijatuhi pidana walau hanya didasarkan pada syarat formal, bersifat melawan hukum, serta memenuhi unsur dalam undang-undang.
Oleh karena itu, dia mengharapkan terbentuknya masyarakat Pancasila melalui hukum pidana.
Salah satunya, melalui penerapan RUU KUHP baru yang akan menggantikan KUHP warisan Belanda.
Ia menyebut pemerintah Belanda sudah mengubah KUHP mereka hingga 455 kali.
"Kita, baru sekali saja sudah diprotes," kata Prof. Barda.
Baca juga: Dinilai menimbulkan gejolak, mahasiswa IAIN Kudus tuntut RUU KUHP dievaluasi
Baca juga: Mahasiswa Bandung Raya tolak RUU KPK dan KUHP
Menurut dia, perlu waktu bertahun-tahun untuk menjadikan KUHP baru ini nanti sebagai "rumah" baru yang ideal, lengkap, dan tidak bermasalah.
"Terima dahulu walau tidak sempurna. Kalau ada yang kurang, diperbaiki," pungkasnya.
Berita Terkait
Polrestabes Semarang selidiki kasus dugaan piagam palsu saat PPDB
Selasa, 9 Juli 2024 16:15 Wib
Pakar: Hari Kehakiman momentum MA menengok kembali hukum lokal
Jumat, 23 Februari 2024 8:41 Wib
Kemenkumham Jateng gelar penyuluhan KUHP di tiga titik
Rabu, 2 Agustus 2023 18:07 Wib
Wamenkumham: KUHP baru ubah sistem hukum lebih modern dan universal
Jumat, 12 Mei 2023 14:41 Wib
Pakar: Hakim harus mampu merohanikan hukum
Kamis, 2 Maret 2023 10:36 Wib
Menkumham bantah Pasal 100 KUHP ringankan hukuman Ferdy Sambo
Rabu, 22 Februari 2023 12:04 Wib
Wamenkumham: KUHP baru sangat demokratis
Selasa, 24 Januari 2023 20:46 Wib
Memahami KUHP yang lahir di tangan anak bangsa sendiri
Rabu, 7 Desember 2022 14:40 Wib