Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan menyebut obat tukak lambung dan tukak usus yang mengandung ranitidine atau ranitidin berbahaya jika dikonsumsi di atas ambang batas per hari.
Dari laman BPOM yang diakses dari Jakarta, Rabu, disebut jika raniditine mengandung bahan cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
"Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama," demikian siaran pers tersebut.
Adapun maksud dari karsinogenik adalah zat-zat yang dapat memicu kanker. US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) juga meninjau keamanan dari produk mengandung ranitidine.
Baca juga: BPOM: Waspadai kosmetik yang janjikan putih secara cepat
US FDA dan EMA menyebut NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.
Atas dasar ambang batas itu, BPOM menjadikan dasar dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia sehingga sejumlah produk mengandung ranitidine ditarik.
Sejumlah produk yang ditarik seperti Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk.
Kemudian sejumlah produk ranitidine yang ditarik secara sukarela karena mengandung NDMA seperti Zantac cairan injeksi 25 mg/mL (PT Glaxo Wellcome Indonesia) dan Rinadin sirup 75 mg/5mL (PT Global Multi Pharmalab).
Baca juga: Kosmetik ilegal berbahaya jika tidak dinotifikasi BPOM
Selanjutnya, Indoran cairan injeksi 25 mg/mL dan Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL yang keduanya dimiliki izin edarnya oleh PT Indofarma.
BPOM saat ini sedang melakukan pengambilan dan pengujian beberapa sampel produk ranitidine. Hasil uji sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan. Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidine.
Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali seluruh produk dari peredaran.
BPOM akan terus memperbaharui informasi sesuai dengan data yang terbaru.
Berita Terkait
Sejumlah makanan di Pasar Manis Purwokerto mengandung bahan berbahaya
Selasa, 19 Maret 2024 12:43 Wib
Dinkes Kota Magelang perkuat sinergi, wujudkan "Kota Aman Pangan"
Senin, 5 Februari 2024 10:35 Wib
Pemkab Banyumas hibahkan satu bidang tanah kepada BPOM
Selasa, 8 Agustus 2023 13:29 Wib
BPOM temukan makanan mengandung bahan pengawet berbahaya di Batang
Rabu, 5 April 2023 8:00 Wib
BPOM berikan penyuluhan keamanan pangan terhadap PKL sekolah di Kudus
Jumat, 3 Maret 2023 16:03 Wib
Satu anak tewas diduga kasus keracunan obat sirop
Minggu, 5 Februari 2023 20:46 Wib
Sirop mengandung EG dimusnahkan, BPOM RI kawal langsung di Semarang
Selasa, 13 Desember 2022 8:29 Wib
Jateng dukung kolaborasi BPOM dan KPID cegah peredaran obat ilegal
Senin, 5 Desember 2022 16:42 Wib