Semarang (Antaranews Jateng) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Heni Yuwono mengatakan bahwa pemindahan 9 terpidana mati ke Nusakambangan tidak terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotik itu.
"Pemindahan ini berkaitan dengan peningkatan pembinaan saja," kata Heni Yuwono di Semarang, Sabtu.
Menurut Heni Yuwono, pelaksanaan eksekusi mati merupakan ranah Kejaksaan Agung dalam pelaksanaanya.
"Kapan mereka dieksekusi, itu kewenangan kejaksaan. Karena mereka ini terpidana mati, peningkatan pembinaan itu juga penting," kata Heni Yuwono.
LP Nusakambangan didesain memang untuk narapidana kelas kakap.
Dengan lembaga pemasyarakatan yang didesain untuk pelaku kriminal dengan rekam jejak tingkat tinggi, kata Heni Yuwono, tempat ini diharapkan bisa memutus mata rantai kejahatannya.
"Kami harap bisa memutus mata rantai dengan dipindah ke Nusakambangan," kata Heni Yuwono.
Sebelumnya, diberitakan, 63 napi penghuni LP Gunungsindur, Bogor, dipindah ke Nusakambangan, Cilacap.
Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya merupakan napi kasus narkotik dan 34 lainnya napi tindak pidana terorisme.
Dari puluhan napi itu, sembilan di antaranya merupakan napi kasus narkotik yang divonis mati.
Berita Terkait
56 napi Lapas Semarang dipindahkan ke Nusakambangan
Senin, 1 April 2024 17:33 Wib
Isu Balai Kota Semarang pindah ke Mijen, ini penjelasan wali kota
Selasa, 22 Agustus 2023 0:54 Wib
Pemkab Kudus bantah ada pemaksaan pemindahan siswa SD negeri ke SLB
Selasa, 11 Juli 2023 16:23 Wib
Pemindahan napi, Kemenkumham pastikan tak ada permainan uang
Sabtu, 10 September 2022 14:54 Wib
11 napi bandar narkoba dipindah ke Nusakambangan
Rabu, 11 Mei 2022 13:32 Wib
11 napi bandar narkoba Lapas Semarang dijebloskan ke Nusakambangan
Sabtu, 12 Maret 2022 14:07 Wib
PPM nilai pemindahan IKN tak pengaruhi Jakarta sebagai kota metropolitan
Minggu, 6 Februari 2022 8:20 Wib
Ketum PPM Berto dukung penuh pemindahan IKN ke Kaltim
Sabtu, 5 Februari 2022 18:40 Wib