Semarang (Antaranews Jateng) - Wakil Ketua DPR Utut Adianto tidak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo dalam sidang mengatakan ada lima saksi yang seharusnya dihadirkan dalam kesempatan itu.
Namun dari kelimanya, hanya tiga saksi yang bisa memenuhi panggilan.
Sementara untuk Utut Adianto, kata jaksa, telah menyampaikan tidak bisa hadir dengan alasan adanya acara di luar.
Jaksa mengatakan politikus PDIP tersebut akan dipanggil kembali untuk hadir dalam sidang pekan depan.
"Kami akan panggil kembali untuk hadir dalam sidang selanjutnya," katanya di hadapan Hakim Ketua Antonius Wididjantono itu.
Jaksa menambahkan Utut merupakan saksi terakhir yang akan dihadirkannya dalam persidangan tersebut.
Jaksa juga menyatakan tidak akan menghadirkan ahli.
Atas hal tersebut, hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Utut untuk diperiksa bersama saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa.
Berita Terkait
Pilkada Jateng, Dico Ganinduto unggul di medsos dan media online
Rabu, 8 Mei 2024 21:15 Wib
Pj Bupati Magelang: TMMD percepat pembangunan desa
Rabu, 8 Mei 2024 16:02 Wib
Bupati Purbalingga: Manfaatkan program Upland demi ketahanan pangan
Rabu, 8 Mei 2024 8:12 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Kacab Grobogan Purwodadi peringati Hari Buruh bersama bupati
Senin, 6 Mei 2024 18:01 Wib
Bupati ajak masyarakat Purbalingga kawal Pilkada Serentak 2024
Senin, 6 Mei 2024 15:40 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit peringati Hari Buruh bersama Bupati Demak
Sabtu, 4 Mei 2024 20:13 Wib
Pj Bupati Temanggung: Seni dan budaya perkuat identitas masyarakat
Sabtu, 4 Mei 2024 17:15 Wib
Pj Bupati Banyumas akui drone pertanian efektif kendalikan serangan OPT
Jumat, 3 Mei 2024 16:20 Wib