Temanggung (Antaranews Jateng) - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Temanggung menggeledah seluruh ruangan di Kantor Pusat BKK Pringsurat Temanggung di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Temanggung.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Temanggung, Sabrul Iman di Temanggung, Rabu, menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan beberapa dokumen penunjang atas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana keuangan BKK Pringsurat.
Ia menuturkan indikasi adanya penyimpangan berasal dari hasil laporan tim penyidik yang menyebut bahwa dana di BKK Pringsurat sebanyak Rp123 miliar, namun berdasar kas per tanggal 31 Desember 2017 hanya tersisa Rp1,8 miliar.
"Jadi ada kurang lebih Rp121 miliar yang kami telusuri pertanggungjawabannya," katanya.
Menurut dia, penggeledahan tersebut merupakan rangkaian terakhir dari kegiatan serupa di lokasi lain, yakni BKK Pringsurat Cabang Tretep dan Cabang Pringsurat pada 5 November 2018. Saat itu tim menemukan beberapa dokumen penting yang berguna untuk pembuktian, termasuk menyita agunan kredit yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan hingga menyebabkan tingginya NPL perusahaan.
"Kami ambil agunan di kedua cabang tersebut masing-masing untuk Cabang Tretep Rp3,2 miliar dan Cabang Pringsurat Rp10,6 miliar," katanya.
Sabrul menyebutkan untuk kantor pusat berdasar rekapitulasi data hasil penyidikan, nilai keseluruhan KPO dari ke dua cabang tersebut mencapai Rp41 miliar. Artinya, dari total kerugian uang negara Rp123 miliar tersebut, baru Rp41 miliar yang baru diindikasikan dapat dikembalikan kepada negara.
Ia menuturkan uang sebesar Rp123 yang dianggap sebagai kerugian negara atas kasus yang menjerat para petinggi BKK Pringsurat tersebut modal awal yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemprov Jateng dan Pemkab Temanggung dengan nilai Rp7,9 miliar dan dana masyarakat berupa tabungan dan deposito Rp98 miliar, dan dana APP Rp19 miliar.
"Mengingat masih ada Rp121 miliar uang yang belum diketahui pertanggungjawabannya, tim saat ini tengah fokus untuk melakukan pengecekan guna mengusut aliran dana tersebut. Apa dana yang belum ketemu ini dikeluarkan sesuai prosedur atau tidak, kami akan terus telusuri," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Temanggung telah menahan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur Operasional BKK Pringsurat Riyanto.
Berita Terkait
Kejari: Pengembalian kerugian negara kasus KONI capai Rp900 juta
Jumat, 26 April 2024 13:30 Wib
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Kejari Semarang bebaskan pelaku penganiayaan lewat keadilan restoratif
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
Kamis, 7 Maret 2024 6:56 Wib
Kejati Jateng sidik dugaan TPPU tiga bank pemerintah di Semarang
Selasa, 27 Februari 2024 18:00 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Tiga perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Semarang bantu penagihan
Sabtu, 24 Februari 2024 12:43 Wib