Gubernur Jateng siap terapkan peraturan terkait UMP 2019
Semarang (Antaranews Jateng) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku siap menerapkan peraturan pemerintah terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Saya disumpah untuk melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, gak ada tawar menawar yang lain. Kalau regulasi sudah, formulanya sudah, ketemu persentasenya sudah, ya harus dilaksanakan," katanya di Semarang, Kamis.
Kendati demikian, Ganjar khawatir timbul permasalahan yang lain jika kenaikan upah minimum kabupaten/kota dibuat sama rata, sedangkan pertumbuhan ekonomi antardaerah di Jateng sangat berbeda.
"Kalau UMP tidak memperhitungkan kondisi ekonomi kabupaten atau kota kita, akan menjadi `gap`, kita lihat saja. Contoh Kota Semarang yang paling tinggi dengan Banjarnegara yang paling rendah, jauh bedanya, saya takutnya yang sudah tinggi ini bisa turun," ujarnya.
Menurut Ganjar, selanjutnya dapat dipastikan akan terjadi negosiasi politik oleh kalangan buruh dan pengusaha yaitu ada yang setuju dan tidak setuju dengan peraturan UMP 2019 tersebut.
"Kami, sedang menyiapkan untuk membuka informasi keluar, kenapa angkanya yang keluar 8,03 persen, publik harus tahu, buruh harus tahu, pengusaha harus tahu, pemerintah juga harus tahu," katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu menyarankan agar sistematis pengupahan ditentukan berdasarkan survei perekonomian yang ada di daerah kabupaten/kota masing-masing.
"Kalau dari peraturan itu sudah siap, saya menyarankan hitung-hitungan ekonomi untuk menaikan UMK biar lebih dekat yaitu dari kabupaten/kota. Upahnya nanti agar mendekati rasa keadilan dengan pertumbuhan ekonomi sekitar," ujarnya.
Seperti diwartakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.
"Sebagaimana yang kita mengetahui bersama, UMP rujukannya ada pada PP (Peraturan Pemerintah) No 78 dan menurut ketentuan PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen, jadi ini bukan keputusan dari menteri tenaga kerja," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Penaikan UMP mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
"Ini adalah data yang kami ambil dari data BPS bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," ujarnya.
Menurut Hanif, data tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi per 1 November 2018.
"Saya disumpah untuk melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, gak ada tawar menawar yang lain. Kalau regulasi sudah, formulanya sudah, ketemu persentasenya sudah, ya harus dilaksanakan," katanya di Semarang, Kamis.
Kendati demikian, Ganjar khawatir timbul permasalahan yang lain jika kenaikan upah minimum kabupaten/kota dibuat sama rata, sedangkan pertumbuhan ekonomi antardaerah di Jateng sangat berbeda.
"Kalau UMP tidak memperhitungkan kondisi ekonomi kabupaten atau kota kita, akan menjadi `gap`, kita lihat saja. Contoh Kota Semarang yang paling tinggi dengan Banjarnegara yang paling rendah, jauh bedanya, saya takutnya yang sudah tinggi ini bisa turun," ujarnya.
Menurut Ganjar, selanjutnya dapat dipastikan akan terjadi negosiasi politik oleh kalangan buruh dan pengusaha yaitu ada yang setuju dan tidak setuju dengan peraturan UMP 2019 tersebut.
"Kami, sedang menyiapkan untuk membuka informasi keluar, kenapa angkanya yang keluar 8,03 persen, publik harus tahu, buruh harus tahu, pengusaha harus tahu, pemerintah juga harus tahu," katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu menyarankan agar sistematis pengupahan ditentukan berdasarkan survei perekonomian yang ada di daerah kabupaten/kota masing-masing.
"Kalau dari peraturan itu sudah siap, saya menyarankan hitung-hitungan ekonomi untuk menaikan UMK biar lebih dekat yaitu dari kabupaten/kota. Upahnya nanti agar mendekati rasa keadilan dengan pertumbuhan ekonomi sekitar," ujarnya.
Seperti diwartakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.
"Sebagaimana yang kita mengetahui bersama, UMP rujukannya ada pada PP (Peraturan Pemerintah) No 78 dan menurut ketentuan PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen, jadi ini bukan keputusan dari menteri tenaga kerja," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Penaikan UMP mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
"Ini adalah data yang kami ambil dari data BPS bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," ujarnya.
Menurut Hanif, data tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi per 1 November 2018.