Semarang (Antaranews Jateng) - Warga Negara Thailand Walaiwan Boonyiam diadili di Pengadilan Negeri Semarang atas penyelundupan 1,16 kg narkotika jenis sabu-sabu melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang, di Semarang, Rabu, Jaksa Penuntut Umum Sateno mendakwa perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi itu dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam uraiannya, kata JPU, terdakwa Walaiwan diperintah oleh seseorang di Thailand untuk mengantar barang.
"Terdakwa dijanjikan upah sebesar 20 ribu baht sepulangnya ke Thailand," katanya.
Terdakwa diberi sebuah tas yang harus diantar ke Indonesia dan sebuah telepon seluler untuk berkomunikasi.
Tas berisi 1,116 kg sabu-sabu tersebut diketahui petugas saat pemeriksaan di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 atau 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dakwaan itu, hakim ketua Aloysius Priharnoto Bayu Aji memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan.
Sebelumnya, Walaiwan Boonyiam (22), ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ahmad Yani Semarang setelah kedapatan membawa sekitar 1,1 kg narkotika jenis sabu-sabu.
Walaiwan ditangkap pada 1 Agustus 2018, sesaat setelah turun dari Pesawat Silk Air tujuan Singapura-Semarang.
Pengungkapan itu bermula ketika petugas mencurigai tersangka yang berperilaku mencurigakan usai turun dari pesawat.
Petugas kemudian sempat menanyai pelaku serta memeriksa barang bawaannya.
Dari hasil pemeriksaan tas tersangka didapati bungkusan plastik berisi kristal bening yang berdasarkan pengecekan positif mengandung methamphetamine.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Temanggung musnahkan barang bukti narkotika
Senin, 1 April 2024 14:00 Wib
Polres Sukoharjo ungkap kasus sabu di rumah kos
Kamis, 21 Maret 2024 19:41 Wib
BNNP Jateng musnahkan barang bukti 4,6 kilogram ganja
Rabu, 21 Februari 2024 17:23 Wib
BNN Batang terapkan empat strategi cegah narkotika
Kamis, 28 Desember 2023 8:37 Wib
BNNK Temanggung rehabilitasi 28 penyalahguna narkotika
Sabtu, 23 Desember 2023 18:31 Wib
Polresta Banyumas tangkap 12 pengedar narkotika dan psikotropika
Selasa, 17 Oktober 2023 15:43 Wib
Polres: Peredaran narkotika di Temanggung memprihatinkan
Selasa, 26 September 2023 15:46 Wib