Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu hasil Operasi Pekat Candi 2024 .
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Mohammad Luqman Efendi di Temanggung, Senin, menjelaskan, untuk memusnahkan barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam blender, kemudian ditambahkan air.
"Narkotika jenis sabu kemudian diblender hingga hancur dan larut," katanya.
Ia menyampaikan hasil larutan dari narkotika jenis sabu kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam septiktank.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari tersangka DSR (26) warga Desa Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo dengan berat bersih 24,8 gram dan milik tersangka DIG (33) warga Kelurahan Kebonsari, Kabupaten Temanggung seberat 18,7 gram.
Menurut dia, peredaran narkoba di Temanggung akhir-akhir ini meningkat , kalau tahun kemarin kebanyakan obat-obatan daftar G tetapi untuk tahun ini banyak melakukan penindakan berupa narkotika jenis sabu.
"Upaya yang kita lakukan tetap melaksanakan sosialisasi di semua lapisan masyarakat baik di sekolah maupun di desa-desa dan kami berusaha maksimal untuk melakukan penindakan terhadap penyalahguna narkoba terutama pengedar dan bandar," katanya.
Baca juga: Polres Sukoharjo ungkap kasus sabu di rumah kos
Berita Terkait
Polres Temanggung musnahkan 36 kilogram bubuk petasan
Jumat, 26 April 2024 16:22 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib