Kudus (Antaranews Jateng) - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah meminta perusahaan berbadan hukum yang memiliki kewajiban membayarkan tunjangan hari raya untuk melaporkan pelaksanaannya sebelum Lebaran.
"Saat ini memang sudah ada laporan dari sejumlah perusahaan terkait pembayaran THR kepada pekerjanya. Akan tetapi, belum seluruh perusahaan melaporkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Kamis.
Ia berharap, ketentuan tersebut dipenuhi karena nantinya perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan tersebut bisa dipantau.
Dalam rangka memastikan kepatuhan perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya, Disnaker Kudus juga menerjunkan tim pemantau di lapangan.
Hasil sementara, kata dia, perusahaan yang berbadan hukum telah mematuhi aturan pembayaran soal THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.
Bahkan, lanjut dia, PR Gentong Gotri telah membayarkan THR buruh sebesar 50 persen.
Sebelum Ramadhan, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan terkait dengan ketentuan pembayaran THR.
Berdasarkan aturan, setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Hal itu, menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan.
Ratusan perusahaan di Kudus mendapatkan surat pemberitahuan tentang THR keagamaan tersebut.
Melalui surat tersebut, dijelaskan bahwa pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja, sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun lebih akan mendapatkan minimal satu bulan gaji. ?
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus pada 2017 berjumlah Rp1.892.500 per bulan.
Berita Terkait
PLN Icon Plus tindaklanjuti laporan kabel FO rendah
Rabu, 24 April 2024 11:00 Wib
MPWN Jateng tindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran notaris
Sabtu, 20 April 2024 9:37 Wib
Disnaker Semarang catat 36 laporan pengaduan THR
Jumat, 19 April 2024 8:25 Wib
Airnav catat 15 laporan penerbangan balon udara selama periode Lebaran 2024
Rabu, 17 April 2024 14:00 Wib
Mayoritas perusahaan di Kudus patuhi kewajiban laporkan pembayaran THR
Senin, 15 April 2024 5:19 Wib
53 perusahaan di Temanggung telah melaporkan pemberian THR
Kamis, 4 April 2024 15:32 Wib
MPW beri arahan MPD Notaris Kota Magelang tindak lanjuti laporan warga
Selasa, 26 Maret 2024 10:58 Wib
DJP Jateng II mudahkan WP jangkau layanan melalui pojok pajak
Selasa, 26 Maret 2024 9:01 Wib