Semarang (ANTARA) - Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (19/4) melangsungkan rapat penting untuk menindaklanjuti dugaan terkait pelanggaran oleh notaris.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Anggiat Ferdinan, memimpin jalannya rapat yang digelar di ruang Arjuna Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ini.
Membuka jalannya rapat, Anggiat mengungkapkan rapat ini menjadi salah satu evaluasi kinerja MPWN atas alah satu tugas dan fungsi utama yang dibebankan yakni bekerja atas dasar pengaduan yang masuk.
“Dalam memutuskan terkait dugaan pelanggaran notaris, kita harus berhati-hati dan netral dalam mengambil keputusan,” ujar Anggiat.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang notaris yakni mengenai Keterangan Palsu di dalam akta PPJB, Jual Beli SHM di atas tanah sengketa, dan blokir BPN yang dilaporkan oleh penggugat.
MPWN Provinsi Jawa Tengah sendiri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan pelaksanaan rapat gelar perkara dan pemeriksaan pelapor serta terlapor. Nantinya putusan hasil akhir rapat akan dibacakan di hadapan yang bersangkutan.
Turut menghadiri jalannya rapat Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara, dan juga para anggota MPW dan MKN Provinsi Jawa Tengah. ***
Berita Terkait
Perancang perundangan Kemenkumham Jateng terima pembinaan pola karir
Jumat, 3 Mei 2024 20:08 Wib
Anton Edward tancap gas berkontribusi bagi Kemenkumham Jateng
Kamis, 2 Mei 2024 20:57 Wib
Masyarakat diminta lebih hargai karya orang lain dan lindungi KI
Rabu, 1 Mei 2024 12:11 Wib
Kemenkumham Jateng gelar pisah sambut Kadiv Administrasi
Rabu, 1 Mei 2024 6:49 Wib
Kemenkumham Jateng ambil sumpah WNA pemohon naturalisasi
Selasa, 30 April 2024 11:32 Wib
HUT Ke-24 KI, Kemenkumham Jateng kenalkan KI kepada pelajar dan pengajar
Senin, 29 April 2024 15:49 Wib
Kemenkumham Jateng tutup kegiatan orientasi CPNS
Sabtu, 27 April 2024 18:28 Wib
HUT ke-60, Pemasyarakatan diharap makin matang dan kontributif
Sabtu, 27 April 2024 14:13 Wib