Terlalu mahal, harga lelang mobil dinas Kudus diturunkan
Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal menurunkan harga jual bekas mobil dinas sebelum melelang ulang 20 unit kendaraan dinas karena sebelumnya harganya dinilai terlalu mahal sehingga tidak ada penawar.
"Sebetulnya, Pemkab Kudus dipersilakan menjualnya langsung setelah melelang dua kali ternyata gagal," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono di Kudus, Selasa.
Akan tetapi, lanjut dia, pemkab lebih memilih melakukan kajian kembali untuk menghitung harga jual yang ideal karena menurut sejumlah pihak yang tertarik mengikuti lelang ternyata harga yang ditawarkan untuk setiap unitnya terlalu mahal.
Apalagi, kata dia, mereka akan dijual kembali sehingga tidak ada yang berani menawar ketika dipasang harga paket untuk 20 unit kendaraan sebesar Rp1,58 miliar.
"Kami memungkinkan menurunkan harga jual setiap unit kendaraan agar sesuai harga di pasaran," ujarnya.
Setelah dilakukan penilaian harga riil di pasaran, selanjutnya akan dibuatkan surat keputusan bupati.
Pasalnya, kata dia, lelang sebelumnya juga dibuatkan SK serupa dengan menyebutkan nominal harga untuk paket kendaraan yang dilelang.
Dalam menilai kendaraan dinas tersebut, Pemkab Kudus akan menjalin kerja sama dengan Jasa Penilaian Publik (KJPP) Semarang.
Setelah ada penaksiran harga masing-masing kendaraan dinas tersebut, kata dia, lelangnya kembali diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Apakah masih dalam bentuk satu paket atau dibagi menjadi beberapa paket, kami akan berkonsultasi dengan KPKNL maupun Kemendagri," ujarnya.
Jenis kendaraan yang dijual, meliputi empat unit toyota altis, tiga unit honda civic, satu unit toyota avanza, nissan x-trail dan fortuner masing-masing satu unit, satu unit kendaraan roda dua, serta selebihnya merupakan toyota kijang.
Kendaraan yang dilelang tersebut, sudah memenuhi persyaratan minimal tujuh tahun, sedangkan pejabat yang sebelumnya menggunakan kendaraan tersebut sudah disediakan kendaraan baru.
Mobil-mobil tersebut, awalnya digunakan sekda, asisten sekda, pimpinan DPRD Kudus, dan pejabat lain.
Hasil dari lelang kendaraan tersebut, akan masuk ke kas daerah.
"Sebetulnya, Pemkab Kudus dipersilakan menjualnya langsung setelah melelang dua kali ternyata gagal," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono di Kudus, Selasa.
Akan tetapi, lanjut dia, pemkab lebih memilih melakukan kajian kembali untuk menghitung harga jual yang ideal karena menurut sejumlah pihak yang tertarik mengikuti lelang ternyata harga yang ditawarkan untuk setiap unitnya terlalu mahal.
Apalagi, kata dia, mereka akan dijual kembali sehingga tidak ada yang berani menawar ketika dipasang harga paket untuk 20 unit kendaraan sebesar Rp1,58 miliar.
"Kami memungkinkan menurunkan harga jual setiap unit kendaraan agar sesuai harga di pasaran," ujarnya.
Setelah dilakukan penilaian harga riil di pasaran, selanjutnya akan dibuatkan surat keputusan bupati.
Pasalnya, kata dia, lelang sebelumnya juga dibuatkan SK serupa dengan menyebutkan nominal harga untuk paket kendaraan yang dilelang.
Dalam menilai kendaraan dinas tersebut, Pemkab Kudus akan menjalin kerja sama dengan Jasa Penilaian Publik (KJPP) Semarang.
Setelah ada penaksiran harga masing-masing kendaraan dinas tersebut, kata dia, lelangnya kembali diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Apakah masih dalam bentuk satu paket atau dibagi menjadi beberapa paket, kami akan berkonsultasi dengan KPKNL maupun Kemendagri," ujarnya.
Jenis kendaraan yang dijual, meliputi empat unit toyota altis, tiga unit honda civic, satu unit toyota avanza, nissan x-trail dan fortuner masing-masing satu unit, satu unit kendaraan roda dua, serta selebihnya merupakan toyota kijang.
Kendaraan yang dilelang tersebut, sudah memenuhi persyaratan minimal tujuh tahun, sedangkan pejabat yang sebelumnya menggunakan kendaraan tersebut sudah disediakan kendaraan baru.
Mobil-mobil tersebut, awalnya digunakan sekda, asisten sekda, pimpinan DPRD Kudus, dan pejabat lain.
Hasil dari lelang kendaraan tersebut, akan masuk ke kas daerah.