Semarang (Antaranews Jateng) - Dinas Pendidikan Kota Semarang masih melakukan verifikasi atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru di sekolah dasar terhadap siswinya.
"Tadi saya dan tim dari Disdik sudah ke sekolah melakukan verifikasi atas laporan dugaan pelecehan seksual itu," kata Kepala Disdik Kota Semarang Bunyamin di Semarang, Senin.
Seorang guru SD Negeri Karangayu 02 Semarang, FO, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak didiknya, CJB (8).
Dari pengakuan korban, dugaan pelecehan seksual itu bermula ketika FO memanggil sejumlah siswi untuk masuk ke kelas, kemudian mengunci pintu, dan meminta para siswi menanggalkan seragamnya.
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satserse Kriminal Polrestabes Semarang juga sudah mendatangi SDN Karangayu 02 Semarang untuk mengumpulkan data atas laporan itu.
Bunyamin menjelaskan masih menunggu laporan pemeriksaan yang dilakukan atasannya langsung, yakni kepala sekolah atas dugaan pelecehan seksual dan hasilnya akan dikirimkan oleh sekolah.
"Di sekolah kan ada atasannya langsung, yakni kepala sekolah. Tahap awal, kami tadi verifikasi ke kepala sekolah untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya dikirimkan ke kami untuk ditindaklanjuti," katanya.
Nantinya, kata dia, tim gabungan dari Pemerintah Kota Semarang, seperti Disdik, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah juga akan turun melakukan pemeriksaan setelah laporan sekolah selesai.
"Jadi, ada alurnya. Kepala sekolah dulu, nanti tim dari Pemkot Semarang juga akan turun. Hasilnya bagaimana, ya, belum tahu karena yang bersangkutan kan sedang diperiksa kepala sekolah," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, oknum guru tersebut pernah dimutasi ke sekolah tersebut karena dugaan kasus yang sama. Namun, Bunyamin mengaku belum mengetahui secara persis informasi itu.
"Memang guru itu tidak sejak awal mengajar di sekolah itu. Sebelumnya dari sekolah lain, kemudian dimutasi ke sekolah itu. Namun, nanti saja menunggu hasil pemeriksaan dari sekolah," katanya.
Ia mengaku berhati-hati terkait dengan penanganan kasus itu karena korbannya masih anak-anak, tetapi kalau terbukti pasti ada sanksi tegas sebagaimana diatur aturan tentang aparatur sipil negara (ASN).
"Yang bersangkutan kan sudah pegawai negeri sipil (PNS). Soal sanksi, nanti menunggu hasil laporan. Namun, untuk PNS kan sudah ada aturannya tentang ASN sesuai tingkat pelanggarannya," katanya.
Berita Terkait
17 bocah jadi korban dugaan pelecehan guru mengaji di Semarang Barat
Senin, 20 November 2023 16:30 Wib
Wali Kota Semarang : Hukum berat pelaku kekerasan anak
Kamis, 2 November 2023 5:10 Wib
Legislator minta Pemkot Semarang monitoring berkala pondok pesantren
Jumat, 15 September 2023 21:10 Wib
Melihat kehadiran negara untuk korban pelecehan di Kabupaten Batang
Sabtu, 12 Agustus 2023 14:11 Wib
Polisi tangkap tersangka kasus dugaan pelecehan empat santriwati di Batang
Senin, 31 Juli 2023 17:48 Wib
Kasus pencabulan di Pekalongan terungkap, keluarga korban ikut jebak pelaku
Kamis, 20 Juli 2023 23:14 Wib
Diduga lakukan pelecehan di kereta seorang pria ditangkap petugas keamanan
Kamis, 20 Juli 2023 14:44 Wib
Cegah pelecehan seksual, Pemkab Batang edukasi santri
Jumat, 26 Mei 2023 1:55 Wib