Administratur KPH Kedu Utara, Erwin, di Temanggung, Selasa, mengatakan wujud sinergi Perum Perhutani KPH Kedu Utara dengan Pemkab Temanggung untuk mengembangkan kopi, telah diinventarisasi lokasi yang layak dalam kerja sama penanaman kopi di kawasan hutan.
Ia menyampaikan hal tersebut usai penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Temanggung dengan Administratur Perhutani KPH Kedu Utara tentang pemanfaatan lahan hutan di Desa Katekan, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.
Ia mengatakan berdasarkan hasil inventarisasi terdapat seluas 399,7 hektare yang dapat dikerjasamakan dengan rencana pengembangan jesnis kopi arabika seluas 369,2 hektare dan jenis robusta seluas 30,5 hektare.
Ia menuturkan rencana pengembangan tersebut tersebar di 10 kecamatan meliputi 19 desa di wilayah Kabupaten Temanggung.
Ia menyebutkan di Kecamatan Wonoboyo meliputi tiga desa seluas 33 hektare, Kecamatan Candiroto (dua desa seluas 33 hektare), Kledung (empat desa seluas 195,9 hektare), Tembarak (satu desa seluas 25,2 hektare).
Kemudian Kecamatan Selopampang (dua desa seluas 15,1 hektare), Tretep (satu desa seluas 5 hektare), Bejen (dua desa seluas 9,4 hektare), Gemawang (satu desa seluas 5,6 hektare), dan Kecamatan kandangan (dua desa seluas 10,5 hektare).
"Skema pengelolaan dan kerja sama serta hal-hal teknis dalam pengembangan kopi ini akan dituangkan lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama antara Perum Perhutani KPH Kedu Utara, Pemkab Temanggung, dan lembaga masyarakat desa hutan pada 19 desa yang telah teridentifikasi tersebut," katanya.
Ia mengingatkan dalam pengelolaan hutan harus senantiasa mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku sesuai dengan fungsi kawasan hutan.
Ia mengatakan upaya penyelamatan lingkungan, rehabilitasi hutan, dan lahan melalui konservasi tanah dan air serta reboisasi dan penghijauan tidak dapat ditunda lagi.
"Hutan yang terpelihara dengan baik dan lahan yang ditumbuhi pepohonan dengan cukup akan berfungsi lindung bagi lahan di sekitarnya," katanya.