Batang (Antaranews Jateng) - Ratusan nelayan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, beraudensi dengan Bupati Batang, Wihaji untuk membantu menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah pusat agar mereka tetap diizinkan mencari ikan di laut dengan menggunakan alat tangkap cantrang, Kamis siang.
Massa menilai dengan adanya larangan mencari ikan di laut dengan menggunakan alat cantrang telah menyengsarakan kehidupan para nelayan di Indonesia.
Usai beraudensi dengan Bupati Batang, Wihaji, ratusan nelayan melakukan foto bersama dan membentang sejumlah poster yang bertuliskan seperti "Tolak Larangan Cantrang", "Selamatkan Nelayan # Save Cantrang", dan "Jeritan Hati Nelayan Cantrang".
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang, Teguh Tarmujo, mengatakan bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 dan Nomor 71 Tahun 2016 maka secara otomatis 95 persen nelayan Batang yang menggunalan alat cantrang sudah tidak bisa mencari ikan di laut.
"Permasalahan larangan menggunakan alat cantrang dipastikan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi para nelayan karena sektor perikanan mengalami kolaps. TPI sebagai tempat pelelangan ikan dan simpul ekonomi nelayan sudah tidak ada aktifitas," katanya.
Menurut dia, saat ini sekitar 400 kapal nelayan hanya disandarkan di pelabuhan dan 10 ribu nelayan kini menganggur karena takut melaut.
"Kami berharap pemerintah pusat bisa membuka mata hati dengan berhentinya TPI dan simpul ekonomi masyarakat nelayan. Kami minta pemerintah harus memberikan solusi yang terbaik untuk rakyatnya yaitu mencabut peraturan yang memberangus aktifitas nelayan," katanya.
Tokoh nelayan Kabupaten Batang, Karbukti mengatakan seyogyanya pemerintah melegalkan penggunaan alat cantrang secara nasional agar tidak "mematikan" kehidupan para nelayan yang sejak dulu telah menggunakan alat tangkap itu.
"Sejak zaman penjajahan Belanda selama 350 tahun, para nelayan Indonesia sudah menggunakan alat cantrang dan tidak menimbulkan ikan di laut habis. Akan tetapi, kenapa saat ini alat cantrang itu dilarang untuk mencari ikan di laut," katanya.
Bupati Batang, Wihaji mengatakan selaku kepala daerah dan atas nama daerah, dirinya memiliki kewajiban untuk meneruskan apa yang menjadi tuntutan para nelayan agar mereka tetap bisa menggunakan alat tangkap cantrang.
"Saya memahami betul kesulitan yang dihadapi para nelayan. Oleh karena, saya memiliki kewajiban ikut memperjuangankan tuntutan mereka untuk disampaikan pada pemerintah," katanya.
Berita Terkait
Kapal nelayan terbakar di PPS Cilacap
Jumat, 26 April 2024 1:44 Wib
Bursa Cagub Jateng, nelayan Jepara pun ikut mengusulkan nama kapolda
Senin, 22 April 2024 20:34 Wib
Pemkot Semarang berikan bantuan nelayan terdampak cuaca ekstrem
Jumat, 22 Maret 2024 8:37 Wib
PLTU Batang salurkan bantuan beras kepada 200 nelayan
Kamis, 21 Maret 2024 17:04 Wib
Basarnas: Keberadaan kapal nelayan Kilat Maju Jaya-7 belum diketahui
Selasa, 19 Maret 2024 15:01 Wib
Kapal nelayan dengan 10 ABK asal Pemalang hilang kontak di Samudra Hindia
Sabtu, 16 Maret 2024 23:57 Wib
OJK edukasi keuangan ke nelayan Pekalongan cegah rentenir
Rabu, 6 Maret 2024 14:20 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Pati kolaborasi inovasi Jebol ikan
Kamis, 22 Februari 2024 19:57 Wib