Jakarta, ANTARA JATENG - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Kementerian Agama Nassarudin Umar disebut diarahkan untuk memenangkan
salah satu perusahaan tertentu dalam tender pengadaan penggandaan Kitab
Suci Alquran tahun anggaran 2011.
"Saat itu di ruangan Pak Dirjen
saya dipanggil bersama Pak Direktur (Urusan Agama Islam dan Pembinaan
Syariah Ahmad Jauhari) Fadh dan teman-temannya sudah ada dengan Pak
Dirjen, maka ada arahan ke Pak Dirjen dan saat itu belum menyebutkan
perusahan, bahasa persisnya lupa saya lupa cuma kira-kira nanti ada
perusahaan untuk pekerjaan itu," kata mantan Sekretaris Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abdul Karim di pegnadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Abdul Karim bersaksi untuk Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Fadh
El Fouz yang didakwa menerima Rp3,411 miliar dari pengusaha terkait
dengan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan
penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama. Ahmad
Jauhari sendiri sudah divonis 10 tahun penjara dalam perkara yang sama.
"Tapi Pak Dirjen menyampaikan bahwa Pak Sekretaris (Abdul Karim), Pak
Direktur (Ahmad Jauhari) sehubungan kita juga masih butuh Alquran untuk
umat, kalau masih bisa disesuaikan dari sisi nilai dilaksanakan saja,"
ungkap Abdul Karim.
Anggaran penggandaan Alquran 2011 yang berasal dari dana optimalisasi adalah sebesar Rp22,855 miliar.
"Fadh mengatakan ini anggaran diajukan oleh DPR dan dengan baik hati
diberikan ke Kementerian Agama karena menurut beliau anggaran ini
sah-sah saja diberikan ke manapun jadi dengan baik hati diberikan ke
Kementerian Agama," tambah Abdul Karim.
Menanggapi pernyataan Nassarudin Umar yang saat ini menjadi Imam
Besar masjid Istiqlal itu, Fadh lalu mengatakan akan menyampaikan ke
bosnya yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabbar.
"Yang dibahas justru pelaksanaan kegiatan Alquran masih terkait harga
saat itu dan terdakwa menyampaikan OK kalau begitu saya sampaikan dulu
ke bos, dengan Pak Zulkarnain Djabar," tmbah Abdul Karim.
Abdul Karim juga mengaku mendapatkan 17 ribu dolar AS yang ia tujukan
untuk membangun pesantren dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai pemenang
pekerjaan penggandaan Kitab Suci Alquran.
"Terima 17 ribu dolar AS dan saat itu awalnya saya menolak, tidak mau
terima terus saya dipaksa beliau mengatakan diberikan ke saya untuk
syukuran saja karena ingin membantu perjuangan bapak karena perusahaan
yang menang Alquran itu mengatakan mau mewakafkan tanahnya untuk
membangun pesantren, dan saya katakan juga kalau saya mau membangun
pesantren," ungkap Abdul Kadir.
Dalam dakwaan Fadh disebutkan pada 28 September 2011, Dendy Prasetia
Zulkarnaen Putra meminta kepada Zulkarnaen Djabar agar memberitahu
Nasaruddin Umar bahwa posisi PT Adhi Aksara Abadi Indonesia digeser
menjadi posisi kedua, sedangkan yang diposisi pertama adalah percetakan
milik non muslim. Atas permintaan tersebut, Zulkarnaen Djabar
kemudian meneruskannya kepada Nasaruddin Umar melalui telepon, yang
ditanggapi oleh Nasaruddin Umar agar Zulkarnaen Djabar memberikan saran
guna diteruskan kepada ULP dan meminta agar Fadh menemui langsung
Mashuri.
Pada 29 September 2011, Zulkarnaen Djabar menyampaikan kepada Abdul
Karim menggunakan telepon genggam Fadh bahwa Nasaruddin Umar menyetujui
permintaan Zulkarnaen Djabar dan menegaskan agar jangan sampai pembuatan
Alquran disabotase oleh orang-orang non muslim, untuk itu Zulkarnaen
Djabar meminta agar PT Adhi Aksara Abadi Indonesia yang sudah
berpengalaman dimenangkan.
Terkait perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia
Zulkarnaen Putra sudah divonis masing-masing 15 dan 8 tahun penjara pada
2013 lalu.