Semarang, ANTARA JATENG Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang terus mencetak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang paham aturan kepabeanan dan cukai.
Tim Sosialisasi Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP Tanjung Emas memberikan sosialisasi kepada 135 TKI di bawah naungan PT Ami Family yang merupakan perusahaan penyalur TKI di Kabupaten Semarang, Jumat (9/6).
Tim PLI KPPBC TMP Tanjung Emas yang terdiri dari Aprilia Putri dan Anis Yulianti menemukan banyak para TKI yang sebelumnya sudah pernah bekerja di luar negeri, tetapi belum mengetahui aturan kepabeanan dan cukai.
Dalam kesempatan tersebut, para TKI mendapatkan penjelasan mengenai aturan barang bawaan penumpang dan barang kiriman pos misalnya barang bawaan yang boleh dibawa atau dikirim, serta penjelasan mengenai barang yang dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Penjelasan tersebut diharapkan memberikan pemahaman agar tidak terjadi penegahan barang TKI baik saat pulang ke Indonesia maupun yang dikirim melalui pos lalu bea.
Tim juga menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Bea Cukai teruma di terminal kedatangan penumpang dan di kantor pos lalu bea, pengenalan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.