Jakarta, ANTARA JATENG - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terpilih,
Daeng M Faqih, menegaskan praktik pengakhiran hidup seseorang atau
euthanasia dilarang dalam hukum dan kode etik kedokteran di Indonesia.
"Dalam KUHP secara umum euthanasia dilarang. Secara detilnya dijelaskan
dalam UU Kesehatan dan Kode Etik Kedokteran di Indonesia," kata Fakih
saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Fakih menjelaskan euthanasia atau pengakhiran hidup seseorang terbagi menjadi euthanasia aktif dan pasif.
Euthanasia aktif ialah praktik pengakhiran hidup seseorang secara aktif
dengan memberikan obat kepada seseorang, atau suntik mati.
Sedangkan euthanasia pasif dikategorikan sebagai bentuk pembiaran atau melepaskan bantuan kesehatan kepada seseorang yang sakit.
"Yang pasif itu seperti melepaskan alat bantu kesehatan. Euthanasia
aktif maupun pasif keduanya tidak diperbolehkan di Indonesia," kata
Fakih.
Dia menegaskan kode etik kedokteran tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang praktik euthanasia.
Fakih memaparkan dunia kedokteran internasional sepakat untuk tidak
memperbolehkan praktik euthanasia aktif. Namun di beberapa negara
euthanasia pasif ada yang melakukan.
"Euthanasia pasif sepertinya di Amerika Serikat mulai diterapkan," kata dia.
Seorang warga Aceh yang merupakan korban tsunami, Berlin Silalahi,
memutuskan melayangkan surat ke pengadilan agar dilakukan euthanasia.
Silalahi
yang mengidap penyakit radang tulang sejak 2012 dan lumpuh pada kedua
kakinya putus asa karena tempat tinggalnya di barak pengungsi Desa Bakoy
Aceh Besar digusur.
Berita Terkait
Dokter di Puskesmas Godong Grobogan terpilih jadi Ketua IDI Jawa Tengah
Senin, 4 Maret 2024 10:53 Wib
IDI Batang selenggarakan layanan kesehatan pada warga gratis
Selasa, 24 Oktober 2023 15:42 Wib
IBI Magelang bantu air bersih warga terdampak kekeringan
Jumat, 13 Oktober 2023 15:18 Wib
Ribuan tenaga kesehatan gelar aksi damai tolak RUU Kesehatan di Jakarta
Senin, 8 Mei 2023 13:35 Wib
Penggunaan obat tradisional harus penuhi standar
Minggu, 19 Maret 2023 21:45 Wib
IDI Jawa Tengah: Belum ada makanan yang terbukti bisa bunuh sel kanker
Sabtu, 11 Februari 2023 16:22 Wib
IDI Kudus : RUU Kesehatan Omnibus Law belum penting
Kamis, 3 November 2022 20:07 Wib
IDI Jateng: Dokter jadi wadah keluhan pelayanan kesehatan
Minggu, 23 Oktober 2022 16:52 Wib