Jakarta Antara Jateng - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memberhentikan Ade Komaruddin dari jabatan sebagai ketua DPR karena terbukti melakukan pelanggaran sedang.
"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR RI, Saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan keputusan itu dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa MKD memutuskan mengakumulasi kedua pelanggaran ringan yang dilakukan oleh Ade menjadi pelanggaran sedang dalam rapat pleno hari ini.
Ia merinci pelanggaran ringan yang dilakukan Ade antara lain pelanggaran etika karena memindahkan posisi beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara yang awalnya merupakan mitra Komisi VI menjadi mitra Komisi XI DPR.
Berdasarkan nomenklaturnya, Kementerian BUMN serta BUMN adalah mitra kerja Komisi VI DPR RI.
Pelanggaran kedua Ade berupa pelanggaran etika ringan karena dianggap memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan.
MKD memutuskan Ade melakukan dua pelanggaran ringan dan kemudian mengakumulasinya menjadi pelanggaran sedang.
Berita Terkait
Majelis Kehormatan DPR sosialisasikan TNKB khusus ke Polda Jateng
Selasa, 21 Juni 2022 21:05 Wib
Bamsoet: MKD DPR kaji legislator penyebar hoaks
Minggu, 7 Oktober 2018 13:28 Wib
MKD akan Memverifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Viktor
Kamis, 10 Agustus 2017 13:59 Wib
Agus Hermanto tidakl Ikut Campur Masalah Fahri ,Serahkan ke MKD
Senin, 30 Januari 2017 17:04 Wib
Meski sudah Mengundurkan Diri, MKD Tetap Proses Kasus Ruhut Sitompul
Jumat, 13 Januari 2017 18:11 Wib
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin Berjuang Kembalikan Nama Baik Terkait MKD
Selasa, 6 Desember 2016 7:37 Wib
MKD Persilakan Ade Komarudin Ajukan Peninjauan Kembali
Senin, 5 Desember 2016 17:11 Wib
Ade Komaruddin tidak Dibela Partai Golkar di MKD DPR
Rabu, 30 November 2016 16:33 Wib