"Elite politik mementingkan kepentingan individu dan kelompoknya. Mereka abai terhadap kenyataan bahwa korupsi semakin masif dan merongrong kemampuan negara memenuhi hak rakyat," katanya kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Salah satu hal yang Dadang nilai tidak mencerminkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi adalah pasal yang membatasi usia KPK sampai dengan 12 tahun setelah RUU ini diundangkan.
Dadang menduga semua itu dilakukan karena KPK telah mulai masuk jantung persoalan korupsi yang melibatkan para elite politik Indonesia.
"Saya tidak tahu dari mana waktu 12 tahun itu didapat dan dari mana ide untuk membonsai kewenangan dan melemahkan KPK itu muncul," katanya.
Dadang mendesak Presiden Joko Widodo tegas menolak membahas RUU KPK yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Presiden harus memastikan proses legislasi ini tidak dilanjutkan," ujar Dadang.
Menurut Dadang, gagasan merevisi Undang-Undang KPK menunjukkan ada perbedaan mencolok antara harapan publik dengan sikap elite politik dalam soal pemberantasan korupsi.
Publik selama ini selalu mendukung KPK dan menghendaki lembaga antirasuah itu terus diperkuat, sebaliknya elite politik terus berusaha melemahkan KPK.
Berita Terkait
Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil
Kamis, 2 Mei 2024 8:39 Wib
Pj Wali Kota Tegal diminta tekan angka inflasi
Selasa, 26 Maret 2024 7:50 Wib
BPS: Inflasi Jateng di Februari 2024 capai 0,57 persen
Sabtu, 2 Maret 2024 7:26 Wib
Muhammadiyah: Secara sains dan agama, mustahil boneka dimasuki arwah
Kamis, 6 Januari 2022 10:59 Wib
Dituding mata duitan oleh warganet, ini jawaban pecatur Irene Sukandar
Sabtu, 20 Maret 2021 15:46 Wib
Pakar bahasa kritik penggunaan kata "bajak" dalam pidato Presiden
Jumat, 14 Agustus 2020 16:08 Wib
Masyarakat Diimbau Tidak Terhasut "Hoax" Registrasi Kartu
Selasa, 7 November 2017 12:49 Wib
Dadang: F-Hanura Menerima dengan Bulat Perppu Ormas Tanpa Catatan
Selasa, 31 Oktober 2017 15:06 Wib