Jakarta, ANTARA JATENG - Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana
mengatakan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan hasil
pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017 belum
diperlukan, karena perbaikan diperlukan setelah evaluasi implementasinya
ditemukan masalah.
"Fraksi Hanura menerima dengan bulat Perppu Ormas tanpa catatan atau
usulan membuat revisi atas UU Ormas tersebut. Kami melihat saat ini
belum ada hal yang perlu kita perbaiki karena pada dasarnya perbaikan
itu diperlukan setelah pada implementasi ditemukan masalah," kata Dadang
di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Perppu Ormas itu sudah disetujui DPR untuk ditetapkan
menjadi UU pada Rapat Paripurna 20 Oktober lalu dan UU sudah efektif
melanjutkan fungsinya dari Perppu nomor 2 tahun 2017 yang ditetapkan
Presiden.
Menurut Dadang, Perppu baru dibuat beberapa bulan dan ditetapkan
sebagai UU sekitar 10 hari, sehingga terlalu dini apabila kita
membicarakan tentang revisi.
"Kalau fraksi lain menyampaikan itu silakan saja, karena hak politik
masing-masing. Namun tentu perlu diingat bahwa revisi UU harus
berdasarkan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah," ujarnya.
Dia menyarankam agar para pengusul revisi UU Ormas harus menunggu
bagaimana sikap pemerintah, apakah setuju revisi atau tidak.
Sebelumnya, PPP dan Partai Demokrat sudah menyatakan sikapnya akan
mengajukan revisi UU Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU nomor 2 tahun 2017.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan
ada tiga poin dalam UU Organisasi Kemasyarakatan hasil disetujuinya
Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017 yang harus direvisi
dan partainya sudah mempersiapkan naskah akademiknya.
"Pertama, terkait bagaimana sanksi yang diberikan negara kepada
ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Termasuk siapa yang
menafsirkan ormas A dan B bertentangan dengan Pancasila," kata Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai
Demokrat, Jakarta, Senin (30/10).
Dia mengatakan Demokrat mengingatkan bahwa tidak boleh ormas dinilai
bertentangsn dengan Pancasila kalau sifatnya hanya politis dan bukan
berdasarkan hukum.
Kedua, menurut dia, mengenai pasal terkait tingkat ancaman hukuman
dan siapa yang dikenakan hukuman, karena harus diberikan secara adil dan
tidak boleh melampaui batas.
Poin ketiga, menurut dia, mengenai pasal pembubaran ormas, apabila
negara dalam keadaan genting dan memaksa bisa membekukan ormas namun
kalau pembubaran permanen tetap dalam proses hukum yang akuntabel.
Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan partainya akan mengajukan
usul inisitif revisi Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan hasil
pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 untuk
memperbaiki kekurangan dalam UU tersebut.
"PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap UU Ormas, menjadi usul
inisiatif DPR dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2018 pada
masa sidang pertama," kata Achmad Baidowi, di Jakarta, Minggu (29/10).
Menurut dia, ada sejumlah hal yang masih bisa diperdebatkan dalam UU
Ormas, antara lain peran pengadilan karena jangan sampai peran
pengadilan dihapuskan dari UU Ormas.
Dia mengatakan walaupun asas hukum administrasi pemerintahan
berlaku, kalau tidak dieksplisitkan dalam norma UU, maka dikhawatirkan
akan menjadi pasal karet.
Berita Terkait
Pj Wali Kota Tegal diminta tekan angka inflasi
Selasa, 26 Maret 2024 7:50 Wib
BPS: Inflasi Jateng di Februari 2024 capai 0,57 persen
Sabtu, 2 Maret 2024 7:26 Wib
Muhammadiyah: Secara sains dan agama, mustahil boneka dimasuki arwah
Kamis, 6 Januari 2022 10:59 Wib
Dituding mata duitan oleh warganet, ini jawaban pecatur Irene Sukandar
Sabtu, 20 Maret 2021 15:46 Wib
Pakar bahasa kritik penggunaan kata "bajak" dalam pidato Presiden
Jumat, 14 Agustus 2020 16:08 Wib
Masyarakat Diimbau Tidak Terhasut "Hoax" Registrasi Kartu
Selasa, 7 November 2017 12:49 Wib
Dadang: Terpilihnya OSO Bisa Diterima Berbagai Pihak dan Mampu Perkuat DPD
Selasa, 4 April 2017 12:08 Wib
Dadang Desak Presiden Jokowi Tegas Menolak Membahas RUU KPK
Rabu, 7 Oktober 2015 14:08 Wib