"Kadang terjadi penipuan dan sebagainya yang sulit kami lacak karena sudah antar negara," kata Kasubdit di Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag tersebut di Manado, Jumat.
Widji mengatakan untuk melindungi konsumen, pemerintah masih menggunakan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Memang saat ini sementara direvisi dan diharapkan akan rampung awal tahun 2016, sehingga semua permasalahan perdagangan dapat diatasi dengan baik," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menghindari terjadinya penipuan dalam perdagangan online pemerintah mengimbau agar masyarakat menggunakan domain yang sudah terdaftar dan bisa dipantau oleh pemerintah Indonesia.
"Edukasi belanja online kepada masyarakat sangat penting sehingga konsumen tidak merasa dirugikan," jelasnya.
Untuk keamanan diimbau kalau melakukan transaksi online di domain yang sudah terdaftar di Indonesia contoh www....co.id, domain seperti ini bisa dipantau pemerintah dan yang mudah dilacak jika terjadi penipuan.
"Biasanya perdagangan online yang antar negara masih sulit dilacak," jelasnya.
Konsumen jangan sampai dirugikan, katanya, jadilah konsumen cerdas dan belilah sesuai dengan keperluan bukan hanya keinginan mata saja.
Berita Terkait
Kemendag beri Kota Semarang dua penghargaan
Minggu, 12 November 2023 6:00 Wib
Majalah INTRA Kemendag raih Bronze Winner Anugerah Humas Indonesia 2023
Jumat, 3 November 2023 23:00 Wib
Bupati Purbalingga raih Primaniyarta Award 2023 dari Kemendag
Rabu, 18 Oktober 2023 14:18 Wib
Kemendag bantu pengembangan usaha 1.000 warung santri Rifaiyah Batang
Sabtu, 23 September 2023 18:09 Wib
BCA gandeng Kemendag angkat UMKM melalui pelatihan ekspor
Senin, 11 September 2023 16:57 Wib
Ada Harbolnas ASEAN di Semarang, catat tanggalnya
Jumat, 18 Agustus 2023 8:20 Wib
BRI-Kemendag latih pelaku UMKM Banyumas tembus pasar ekspor
Senin, 7 Agustus 2023 14:36 Wib
Kemendag siapkan bantuan bahan pokok Rp8 triliun
Rabu, 2 Agustus 2023 20:07 Wib