Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, pertimbangan pembahasan DOB kembali dilakukan karena melihat banyak sekali kebutuhan daerah untuk dimekarkan seiring dengan peningkatan kapasitas fiskal di daerah tersebut.
"Terlebih lagi pemekeran wilayah dibutuhkan untuk meminimalisir tingkat penyalahgunaan anggaran atau kasus korupsi. Misalnya di Riau, sebuah kabupaten mempunyai anggaran hampir Rp3 triliun dan penggunannya tidak transparan karena jarak, jumlah penduduk berjauah sehingga penggunaan anggaran tidak jelas. Gubernur dan bupati-batu masuk bui kena kasus korupsi," kata Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Lukman menjelaskan, terkait dengan posisi DOB disepakti masuk dalam Prolegnas secara komulatif artinya tidak ada pembatasan sehingga terbuka berapapun jumlahnya.
"Masyarakat dipersilahkan mengajukan pendaftaran sesuai prosedur berdasarkan peraturan pemerintah mengirimkan DOB kepada Kementerian Dalam Negeri dengan tembusan ke Komisi II," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Berita Terkait
Anggota DPR ingatkan perusahaan bayar THR sesuai imbauan pemerintah
Rabu, 3 April 2024 14:48 Wib
Gandeng KPK, Pemkot Semarang cegah korupsi
Jumat, 29 Maret 2024 7:58 Wib
Komisi IX minta giatkan edukasi kesehatan publik atasi DBD
Selasa, 26 Maret 2024 11:34 Wib
Mendagri sampaikan 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 15:33 Wib
Komisi X DPR RI jadikan Solo sebagai model penggunaan bahasa daerah
Kamis, 21 Maret 2024 17:03 Wib
PSI ungguli partai senior di Semarang, KPU tunggu arahan pusat
Kamis, 7 Maret 2024 5:24 Wib
Anggota DPR RI usulkan pembentukan kementerian khusus terkait makan siang gratis
Rabu, 6 Maret 2024 15:04 Wib
Guru Besar FH UNS dilantik menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI
Jumat, 23 Februari 2024 16:35 Wib