Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/1/2019). Jaksa penuntut umum dari KPK menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama lima tahun. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom.