"Untuk memastikan keberadaan para tersangka tersebut, kami akan meminta surat keterangan resmi kepada pemerintah desa setempat," ujarnya, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Paidi, di Kudus, Rabu.
Surat tersebut, katanya, akan dijadikan dasar untuk menetapkan mereka sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Ia mengatakan, surat pemanggilan ketika dilayangkan pekan ini, namun hingga kini belum ada tanda-tanda keempatnya hadir memenuhi panggilan.
Apabila keempat tersangka tersebut bersikap kooperatif, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan, katanya, kasusnya dimungkinkan bisa cepat selesai.
Bahkan, lanjut dia, ada tersangka yang menginginkan proses hukumnya segera selesai, terutama tersangka yang selama ini bersikap kooperatif.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejari Kudus menetapkan tujuh mantan pegawai BPR BKK Jati sebagai tersangka karena diduga terlibat.
Hanya saja, dari ketujuh tersangka tersebut tercatat baru tiga orang yang dianggap kooperatif, dua di antaranya, Falia Fachri dan Mukhlas berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Ketiga orang yang dianggap kooperatif tersebut, yakni Falia Fachri, Mukhlas, dan Saiful Hadi.
Falia Fachri dan Mukhlas diduga menyalahgunakan dana BPR BKK Jati ketika keduanya bekerja di BPR tersebut sebesar Rp693,4 juta.
Sementara tersangka Christina diduga melakukan penyalahgunaan keuangan sebesar Rp1,2 miliar, Sofiyanto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan uang nasabah sebesar Rp372,4 juta, sangkaan serupa juga dialami Saiful Hadi menggunakan uang angsuran nasabah sebesar Rp372,4 juta, dan Soekarno menggunakan uang angsuran nasabah sebesar Rp191,3 juta.
Sedangkan tersangka Setyo Budi diduga melakukan penyalahgunaan keuangan dengan pengambilan uang Tamades dari 76 penabung dan angsuran nasabah sebesar Rp641,5 juta.
Sejumlah mantan pegawai BPR-BKK Jati yang saat ini berubah nama menjadi BPR BKK Kudus itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp3,2 miliar.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut, dimulai sejak 2011.