Solo (ANTARA) - Polresta Surakarta menyebut tewasnya VH (42) korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi beberapa waktu lalu akibat pukulan benda tumpul.
"Penyebab kematian ada pukulan benda tumpul di kepala dan patah tulang dasar di kepala. Itu yang menyebabkan kematian," kata Wakapolresta Surakarta AKBP Catur Cahyono Wibowo di Solo, Jawa Tengah, Senin.
Mengenai motif KDRT yang dilakukan oleh AS (47) kepada istrinya VH (42), dikatakannya, karena berkaitan dengan perselisihan akibat keuangan keluarga.
"Jadi ketika suaminya pulang dari kerja memberikan hasilnya ke istri dan istrinya kurang menerima. Akhirnya berselisih paham dengan suaminya," katanya.
Ia mengatakan KDRT juga karena pengaruh psikologi pelaku.
"Sehingga terjadilah KDRT itu," katanya.
Meski demikian, dikatakannya, sesuai dengan keterangan saksi bahwa KDRT tidak pertama kali dilakukan oleh oleh pelaku AS kepada korban VH.
"Memang keterangan saksi, KDRT tidak hanya terjadi pada malam 17 (Agustus) itu," katanya.
Sementara itu, akibat kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3, UU Nomor 24 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Kasus KDRT berujung kematian di Karanganyar terungkap
Rabu, 11 September 2024 21:05 Wib
JPPA Kudus sosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan-anak
Rabu, 4 September 2024 8:20 Wib
Pelaku KDRT hingga korban meninggal diancam hukuman 15 tahun
Selasa, 27 Agustus 2024 22:07 Wib
Pemkot Surakarta komitmen dampingi korban kasus KDRT hingga tuntas
Minggu, 25 Februari 2024 16:42 Wib
Wali Kota Semarang imbau korban kekerasan seksual berani melapor
Senin, 6 November 2023 8:30 Wib
Suami tewaskan istri di Semarang, polisi jerat dengan pasal berlapis
Kamis, 31 Agustus 2023 19:39 Wib
DPRD Kota Semarang evaluasi kanal pelaporan kasus KDRT
Kamis, 31 Agustus 2023 8:32 Wib
Wali Kota Semarang ajak perempuan korban KDRT berani lapor
Rabu, 30 Agustus 2023 8:32 Wib