Pelaku KDRT hingga korban meninggal diancam hukuman 15 tahun
Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menyatakan pria inisial S, warga Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah ditetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia berinisial C (70) merupakan istri pelaku. Sedangkan kasus kekerasan terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 05.30 WIB," kata Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Ronni Bonic didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Danail Arifin di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut dipicu kemarahan pelaku yang tersinggung ucapan istrinya ketika ditanya tempat kunci pintu dan sepeda mini.
Sementara jawaban korban saat itu cerewet dan banyak mulut. Hal itu memicu emosi pelaku sehingga tega memukul korbannya menggunakan balok kayu sepanjang 50 centimeter yang sebelumnya dipakai pelaku untuk memperbaiki pelek ban sepeda motor.
Akibat pukulan pada bagian kepala, korban mengalami luka serius hingga tersungkur dan meninggal dunia.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi melakukan autopsi dan hasilnya korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul berupa luka memar di wajah, kepala, leher, dan anggota gerak, patah tulang pada rahang bawah, serta pendarahan pada otak kecil dan batang otak.
Pelaku S baru bisa ditangkap pada Senin (26/8) siang pukul 14.00 WIB.
Kepada polisi, pelaku mengaku setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, dia keluar rumah menemui ketua RT untuk diantarkan ke polisi dan menyerahkan diri. Namun, oleh ketua RT disarankan untuk kembali ke rumahnya terlebih dahulu.
"Karena saya lapar belum makan, pinjam uang ke ketua RT untuk beli makan terlebih dahulu," akunya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp45 juta.
"Korban meninggal dunia berinisial C (70) merupakan istri pelaku. Sedangkan kasus kekerasan terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 05.30 WIB," kata Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Ronni Bonic didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Danail Arifin di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut dipicu kemarahan pelaku yang tersinggung ucapan istrinya ketika ditanya tempat kunci pintu dan sepeda mini.
Sementara jawaban korban saat itu cerewet dan banyak mulut. Hal itu memicu emosi pelaku sehingga tega memukul korbannya menggunakan balok kayu sepanjang 50 centimeter yang sebelumnya dipakai pelaku untuk memperbaiki pelek ban sepeda motor.
Akibat pukulan pada bagian kepala, korban mengalami luka serius hingga tersungkur dan meninggal dunia.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi melakukan autopsi dan hasilnya korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul berupa luka memar di wajah, kepala, leher, dan anggota gerak, patah tulang pada rahang bawah, serta pendarahan pada otak kecil dan batang otak.
Pelaku S baru bisa ditangkap pada Senin (26/8) siang pukul 14.00 WIB.
Kepada polisi, pelaku mengaku setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, dia keluar rumah menemui ketua RT untuk diantarkan ke polisi dan menyerahkan diri. Namun, oleh ketua RT disarankan untuk kembali ke rumahnya terlebih dahulu.
"Karena saya lapar belum makan, pinjam uang ke ketua RT untuk beli makan terlebih dahulu," akunya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp45 juta.