Semarang (ANTARA) - Polisi menjerat YB, seorang suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menewaskan istrinya dengan pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Donny Lumbantpruan di Semarang, Kamis, mengatakan, pelaku tindak pidana KDRT yang menewaskan AA (22) warga Sendangguwo, Kota Semarang, dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Menurut dia, peristiwa nahas yang menewaskan AA terjadi di rumahnya di Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang, pada Senin (28/8) dini hari.
Ia menjelaskan pelaku curiga terhadap istrinya yang diduga telah berselingkuh.
"Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan sebatang kayu," katanya.
Selain itu, pelaku yang berprofesi sebagai tulang ukir keris tersebut juga menusuk dada korban dengan pisau ukir.
Korban tewas dengan luka lebam di beberapa bagian tubuh serta luka tusuk di bagian dada.
Pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Tembalang beberapa saat setelah kejadian saat berupaya kabur.
Berita Terkait
Polisi tangkap pengemudi mobil pelaku tabrak lari di Jalan Citarum
Jumat, 26 April 2024 20:22 Wib
Ini motif pelaku pembunuhan perempuan di Sukoharjo
Rabu, 24 April 2024 12:42 Wib
Baut rel kereta di Puncangsawit Solo dicuri, dua pelaku ditangkap
Selasa, 23 April 2024 20:23 Wib
Perbankan gandeng UNS berdayakan pelaku usaha dan lembaga desa
Selasa, 23 April 2024 8:53 Wib
Ratusan juta raib dikuras komplotan pengganjal kartu ATM, satu pelaku dibekuk Polisi
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Pemkot Pekalongan ingatkan pelaku usaha pangan miliki SLHS
Minggu, 14 April 2024 18:30 Wib
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib
Polres Jepara tangkap pelaku pembuang bayi ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 8:47 Wib