Kejari Kudus lanjutkan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi SIHT
Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini masih melanjutkan pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) tahun 2023.
"Pemeriksaan saksi sebelumnya memang belum selesai, sehingga dilanjutkan kembali hari ini (20/8). Saksi yang kami periksa ada enam orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi alat bukti.
Terkait dengan penetapan tersangka, kata dia, juga belum ada karena masih penyidikan.
Pada Senin (19/8) siang, Kejaksaan Negeri Kudus menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus dan menyita sejumlah dokumen penting serta sebuah laptop terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Saat penggeledahan di kantor Disnaker juga disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus terkait penyitaan barang bukti.
Di antaranya, ada dokumen tahap awal mulai dari dokumen perencanaan, lelang, dan tahap akhir terkait pembangunan SIHT atau tempat produksi rokok tahun 2023 tahap pengurukan tanah dengan nilai proyek sebesar Rp9,16 miliar.
Sementara penggeledahannya itu, dilakukan terkait dengan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kudus berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT01/M.3.18/Fd.13/8/2024 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) pada Disnaker tahun 2023.
Proyek pembangunan SIHT pada tahun 2023 tersebut, terdapat paket kegiatan pekerjaan uruk yang memiliki volume 43.223 meter persegi. Pelaksanaannya melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212 ribu.
Hanya saja, pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan tersebut dalam penyelesaiannya dikerjakan oleh pihak lain, yakni berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp93.500 tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian saudara SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72.000 tanpa sepengetahuan PPK.
Selain itu, ditemukan fakta bahwa bahan material yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.
Pembangunan SIHT yang dimulai tahun 2023 mendapatkan anggaran Rp21 miliar untuk pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, serta drainase di lahan seluas 3,7 hektare. Sedangkan tahun ini dilanjutkan untuk membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai, IPAL, kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, sumur, serta pengerasan jalan.
Baca juga: Kejari Kudus geledah kantor Disnaker Kudus terkait dugaan korupsi
"Pemeriksaan saksi sebelumnya memang belum selesai, sehingga dilanjutkan kembali hari ini (20/8). Saksi yang kami periksa ada enam orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi alat bukti.
Terkait dengan penetapan tersangka, kata dia, juga belum ada karena masih penyidikan.
Pada Senin (19/8) siang, Kejaksaan Negeri Kudus menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus dan menyita sejumlah dokumen penting serta sebuah laptop terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Saat penggeledahan di kantor Disnaker juga disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus terkait penyitaan barang bukti.
Di antaranya, ada dokumen tahap awal mulai dari dokumen perencanaan, lelang, dan tahap akhir terkait pembangunan SIHT atau tempat produksi rokok tahun 2023 tahap pengurukan tanah dengan nilai proyek sebesar Rp9,16 miliar.
Sementara penggeledahannya itu, dilakukan terkait dengan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kudus berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT01/M.3.18/Fd.13/8/2024 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) pada Disnaker tahun 2023.
Proyek pembangunan SIHT pada tahun 2023 tersebut, terdapat paket kegiatan pekerjaan uruk yang memiliki volume 43.223 meter persegi. Pelaksanaannya melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212 ribu.
Hanya saja, pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan tersebut dalam penyelesaiannya dikerjakan oleh pihak lain, yakni berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp93.500 tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian saudara SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72.000 tanpa sepengetahuan PPK.
Selain itu, ditemukan fakta bahwa bahan material yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.
Pembangunan SIHT yang dimulai tahun 2023 mendapatkan anggaran Rp21 miliar untuk pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, serta drainase di lahan seluas 3,7 hektare. Sedangkan tahun ini dilanjutkan untuk membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai, IPAL, kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, sumur, serta pengerasan jalan.
Baca juga: Kejari Kudus geledah kantor Disnaker Kudus terkait dugaan korupsi