Target pendapatan daerah Perubahan APBD 2024 Kudus naik 8,91 persen
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp182,26 miliar atau 8,91 persen dari semula Rp2,04 triliun menjadi Rp2,23 triliun.
"Sementara untuk belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,51 triliun," kata Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie saat sambutan pada rapat paripurna DPRD Kudus dengan agenda persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Kudus, Jumat.
Kenaikan pendapatan tersebut, salah satunya bersumber dari pendapatan transfer semula ditargetkan Rp1,61 triliun menjadi Rp1,72 triliun.
Untuk pendapatan asli daerah (PAD) juga mengalami kenaikan. Di antaranya pada pos pajak daerah terjadi kenaikan target sebesar 3,55 persen dari semula Rp181,45 miliar, retribusi daerah juga naik sebesar 25,18 persen dari Rp229,54 miliar, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah juga naik masing-masing 31,74 persen dan 10,41 persen.
Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, maka Pemkab Kudus bakal menggenjot lewat digitalisasi penerimaan.
Ia mencontohkan untuk retribusi ketika lewat digitalisasi, tentunya lebih enak.
Selain itu, kata dia, semuanya tercatat dengan baik, sehingga bisa meminimalkan banyak aspek yang selama ini tidak tercatat dengan baik.
"Dengan dukungan banyak pihak, kami optimis dalam rentang waktu empat bulan bisa mencapai target PAD yang mengalami peningkatan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pj Bupati Kudus: Penyerapan APBD Januari-Juli capai Rp1,19 triliun
"Sementara untuk belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,51 triliun," kata Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie saat sambutan pada rapat paripurna DPRD Kudus dengan agenda persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Kudus, Jumat.
Kenaikan pendapatan tersebut, salah satunya bersumber dari pendapatan transfer semula ditargetkan Rp1,61 triliun menjadi Rp1,72 triliun.
Untuk pendapatan asli daerah (PAD) juga mengalami kenaikan. Di antaranya pada pos pajak daerah terjadi kenaikan target sebesar 3,55 persen dari semula Rp181,45 miliar, retribusi daerah juga naik sebesar 25,18 persen dari Rp229,54 miliar, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah juga naik masing-masing 31,74 persen dan 10,41 persen.
Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, maka Pemkab Kudus bakal menggenjot lewat digitalisasi penerimaan.
Ia mencontohkan untuk retribusi ketika lewat digitalisasi, tentunya lebih enak.
Selain itu, kata dia, semuanya tercatat dengan baik, sehingga bisa meminimalkan banyak aspek yang selama ini tidak tercatat dengan baik.
"Dengan dukungan banyak pihak, kami optimis dalam rentang waktu empat bulan bisa mencapai target PAD yang mengalami peningkatan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pj Bupati Kudus: Penyerapan APBD Januari-Juli capai Rp1,19 triliun