Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera memungut Pajak Alat Berat (PAB) yang tergolong sebagai pajak baru untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Nadi Santoso di Semarang, mengatakan bahwa PAB merupakan pajak baru sehingga perlu disosialisasikan.
Hal tersebut disampaikannya saat sosialisasi PAB di Ruang Rapat Bapenda Jateng yang dihadiri pejabat dan jajaran terkait.
Melalui sosialisasi tersebut, ia berharap wajib pajak atau mereka yang memiliki alat berat atau menyewakan alat berat mengerti akan peraturan yang melandasi pajak itu.
Nadi mengatakan bahwa PAB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Beleid tersebut, lantas ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Secara lokal, Pemprov Jateng merespons dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Gubernur Jateng Nomor 64 Tahun 2023, dan Peraturan Kepala Bapenda Nomor 6 Tahun 2024 terkait teknis pemungutan PAB.
Selain peraturan, kata dia, Bapenda Jateng juga sudah menyiapkan aplikasi khusus guna pemungutan PAB di Jateng
Mulai Senin (21/10), ia memastikan petugas di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) 37 titik layanan se-Jateng sudah siap melayani wajib pajak (WP).
"Hari ini sosialisasi, semua perangkat sudah kami siapkan. Harapan kami, mulai Senin sudah bisa melayani," katanya.
Berdasarkan Perda Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023, tarif PAB ditetapkan 0,2 persen dari nilai jual alat berat.
"Besaran pajak untuk wajib pajak belum bisa diberikan. Harus daftar dulu baru kami tetapkan, tidak bisa secara langsung. Silakan nanti konsultasi dulu (ke UPPD terdekat)," kata Nadi.
Sementara itu, pemilik dan penyewa alat berat asal Grobogan Yohanes berharap besaran pungutan pajak tersebut dilakukan detail dan komprehensif karena sangat banyak variabel yang mempengaruhi harga dalam dunia alat berat
"Misal beli baru atau bekas, spesifikasinya, 'frame'-nya, hingga buatan negara mana itu bisa mempengaruhi nilai jual. Juga faktor depresiasi atau penyusutan harga unit," kata perwakilan PT Semen Grobogan itu.
Meski demikian, ia mengaku tidak keberatan terkait pungutan tersebut, apalagi upaya itu akan memaksimalkan pendapatan daerah bagi Jateng.
"Dengan penambahan sektor pajak, secara makro akan bertambah PAD, juga distribusinya bagi program kemasyarakatan yang dicanangkan Pemprov Jateng dan 'multiplier effect' yang dirasa warga semakin baik," katanya.
Baca juga: Capaian pajak Jateng II 63 persen
Berita Terkait
Menko AHY: Ada penyesuaian harga tiket transportasi umum
Selasa, 17 Desember 2024 17:42 Wib
Bank Jateng berkomitmen permudah layanan pajak kendaraan bermotor
Senin, 16 Desember 2024 17:22 Wib
PPN 12 persen berlaku 1 Januari 2025
Senin, 16 Desember 2024 13:19 Wib
Penerimaan pajak daerah di Kudus capai 98,57 persen
Jumat, 13 Desember 2024 7:45 Wib
Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Selasa, 3 Desember 2024 8:22 Wib
Anggota komisi VII beri pendampingan advokasi pajak pada UD Pramono
Kamis, 21 November 2024 19:19 Wib
Pemkab Batang: Realisasi penerimaan pajak daerah tembus Rp142,3 miliar
Kamis, 21 November 2024 16:26 Wib
DJP amankan DPO tersangka tindak pidana perpajakan
Rabu, 20 November 2024 21:35 Wib