Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera memungut Pajak Alat Berat (PAB) yang tergolong sebagai pajak baru untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Nadi Santoso di Semarang, mengatakan bahwa PAB merupakan pajak baru sehingga perlu disosialisasikan.
Hal tersebut disampaikannya saat sosialisasi PAB di Ruang Rapat Bapenda Jateng yang dihadiri pejabat dan jajaran terkait.
Melalui sosialisasi tersebut, ia berharap wajib pajak atau mereka yang memiliki alat berat atau menyewakan alat berat mengerti akan peraturan yang melandasi pajak itu.
Nadi mengatakan bahwa PAB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Beleid tersebut, lantas ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Secara lokal, Pemprov Jateng merespons dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Gubernur Jateng Nomor 64 Tahun 2023, dan Peraturan Kepala Bapenda Nomor 6 Tahun 2024 terkait teknis pemungutan PAB.
Selain peraturan, kata dia, Bapenda Jateng juga sudah menyiapkan aplikasi khusus guna pemungutan PAB di Jateng
Mulai Senin (21/10), ia memastikan petugas di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) 37 titik layanan se-Jateng sudah siap melayani wajib pajak (WP).
"Hari ini sosialisasi, semua perangkat sudah kami siapkan. Harapan kami, mulai Senin sudah bisa melayani," katanya.
Berdasarkan Perda Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023, tarif PAB ditetapkan 0,2 persen dari nilai jual alat berat.
"Besaran pajak untuk wajib pajak belum bisa diberikan. Harus daftar dulu baru kami tetapkan, tidak bisa secara langsung. Silakan nanti konsultasi dulu (ke UPPD terdekat)," kata Nadi.
Sementara itu, pemilik dan penyewa alat berat asal Grobogan Yohanes berharap besaran pungutan pajak tersebut dilakukan detail dan komprehensif karena sangat banyak variabel yang mempengaruhi harga dalam dunia alat berat
"Misal beli baru atau bekas, spesifikasinya, 'frame'-nya, hingga buatan negara mana itu bisa mempengaruhi nilai jual. Juga faktor depresiasi atau penyusutan harga unit," kata perwakilan PT Semen Grobogan itu.
Meski demikian, ia mengaku tidak keberatan terkait pungutan tersebut, apalagi upaya itu akan memaksimalkan pendapatan daerah bagi Jateng.
"Dengan penambahan sektor pajak, secara makro akan bertambah PAD, juga distribusinya bagi program kemasyarakatan yang dicanangkan Pemprov Jateng dan 'multiplier effect' yang dirasa warga semakin baik," katanya.
Baca juga: Capaian pajak Jateng II 63 persen
Berita Terkait
Pemkab Kudus terapkan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi
Minggu, 17 November 2024 20:07 Wib
Penerimaan pajak nasional per Oktober 2024 capai Rp1.517,53 triliun
Senin, 11 November 2024 15:02 Wib
Mitra Samsat Blora tancap gas sambangi rumah Wajib Pajak PKB
Jumat, 8 November 2024 14:24 Wib
Gandeng BumDesma, BPPKAD Blora optimalkan kepatuhan pajak
Kamis, 7 November 2024 20:34 Wib
KPP Pati tingkatkan kesadaran pajak paguyuban nelayan dan nakhoda
Kamis, 7 November 2024 12:06 Wib
Komwasjak jaring masukan publik soal pajak di Semarang
Rabu, 6 November 2024 8:47 Wib
Gelar "Tax Gathering", DJP Jateng beri penghargaan wajib pajak
Selasa, 29 Oktober 2024 20:18 Wib
Target pajak KPP Pratama Magelang capai 72 persen
Selasa, 29 Oktober 2024 16:42 Wib