Pemkab Kudus terapkan penggunaan kartu kredit pemda
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bekerja sama dengan Bank Jateng meluncurkan kartu kredit pemerintah (KKPD) dan kanal pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai upaya memudahkan transaksi belanja.
"Kami sangat mengapresiasi inovasi dari Bank Jateng mewujudkan aplikasi tersebut. Selain memberikan akurasi kecepatan, sistem pembayaran dengan KKPD dan Qris juga memberikan keakuratan," kata Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie di sela-sela peluncuran KKPD dan Qris di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat.
Apalagi, kata dia, saat melakukan uji coba transaksi pembelian alat tulis kantor (ATK) dengan Qris, ternyata cukup cepat. Demikian halnya, dengan uji coba pembelian makanan dan minuman.
Menurut dia, era yang serba cepat ini memang dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas di pemerintah daerah. Inovasi tersebut telah dijawab dan terwujud dengan diluncurkannya KPPD dan Qris.
"Pencatatan dan aktivitas di era digital memang menjadi kata kunci. Sehingga nantinya bisa mewujudkan transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.
Selain itu, aplikasi KKPD juga akan memudahkan para bendahara di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah.
Ia berharap OPD di lingkungan Pemkab Kudus memanfaatkan KKPD, sehingga bisa segera mempelajari dan menyesuaikannya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Pelaksana tugas Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro mengungkapkan pihaknya siap memberikan fasilitas yang terbaik terhadap Pemkab Kudus, mengingat menjadi salah satu daerah yang memiliki saham di Bank Jateng.
"Kami juga menjalankan permintaan dari Pj Bupati Kudus dengan menyediakan kanal pembayaran Qris agar dilaksanakan di semua OPD. Hal ini untuk memberikan kemudahan," ujarnya.
Irianto juga siap mendukung upaya Pemkab Kudus untuk mewujudkan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah menambahkan untuk sementara OPD yang menjadi percontohan BPPKAD dan Inspektorat.
"Karena Bank Jateng masih mengurus izin penerbitan fisik KKPD ke BI dan OJK, maka untuk sementara pembayarannya berbasis Qris," ujarnya.
Setelah fisik kartu untuk KKPD terbit, maka semua OPD di Kabupaten Kudus akan menerapkannya.
Baca juga: Bank Jateng bersama Pemkab Pati luncurkan KKPD QRIS
"Kami sangat mengapresiasi inovasi dari Bank Jateng mewujudkan aplikasi tersebut. Selain memberikan akurasi kecepatan, sistem pembayaran dengan KKPD dan Qris juga memberikan keakuratan," kata Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie di sela-sela peluncuran KKPD dan Qris di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat.
Apalagi, kata dia, saat melakukan uji coba transaksi pembelian alat tulis kantor (ATK) dengan Qris, ternyata cukup cepat. Demikian halnya, dengan uji coba pembelian makanan dan minuman.
Menurut dia, era yang serba cepat ini memang dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas di pemerintah daerah. Inovasi tersebut telah dijawab dan terwujud dengan diluncurkannya KPPD dan Qris.
"Pencatatan dan aktivitas di era digital memang menjadi kata kunci. Sehingga nantinya bisa mewujudkan transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.
Selain itu, aplikasi KKPD juga akan memudahkan para bendahara di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah.
Ia berharap OPD di lingkungan Pemkab Kudus memanfaatkan KKPD, sehingga bisa segera mempelajari dan menyesuaikannya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Pelaksana tugas Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro mengungkapkan pihaknya siap memberikan fasilitas yang terbaik terhadap Pemkab Kudus, mengingat menjadi salah satu daerah yang memiliki saham di Bank Jateng.
"Kami juga menjalankan permintaan dari Pj Bupati Kudus dengan menyediakan kanal pembayaran Qris agar dilaksanakan di semua OPD. Hal ini untuk memberikan kemudahan," ujarnya.
Irianto juga siap mendukung upaya Pemkab Kudus untuk mewujudkan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah menambahkan untuk sementara OPD yang menjadi percontohan BPPKAD dan Inspektorat.
"Karena Bank Jateng masih mengurus izin penerbitan fisik KKPD ke BI dan OJK, maka untuk sementara pembayarannya berbasis Qris," ujarnya.
Setelah fisik kartu untuk KKPD terbit, maka semua OPD di Kabupaten Kudus akan menerapkannya.
Baca juga: Bank Jateng bersama Pemkab Pati luncurkan KKPD QRIS