Legislator: Perda Keterbukaan Informasi akomodasi kepentingan difabel
Kudus (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik bakal mengakomodasi kepentingan kaum difabel, termasuk kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi, kata Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kudus Andrian Fernando.
Dalam rapat dengar pendapat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin, Andrian Fernando mengatakan bahwa ranperda inisiatif lembaga legislatif ini tidak hanya dari kalangan pers yang bisa mengakses informasi dengan mudah, tetapi juga masyarakat umum mendapatkan kemudahan serupa.
Andrian berharap peraturan daerah ini bisa memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintahan memberikan kepastian informasi terbuka seluas-luasnya untuk masyarakat di Kudus.
Demikian halnya, kata dia, bagi kaum difabel juga membutuhkan kemudahan akses informasi, terutama penyandang tunanetra juga harus difasilitasi media informasi yang bisa mereka peroleh.
"Untuk website-nya Dinas Kominfo Kudus, tentunya akan kami berikan masukan agar disediakan fitur suara sehingga penyandang tunanetra juga bisa dapat informasi dari Pemkab Kudus," ujarnya.
Ia juga akan mengkaji terkait dengan undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Misalnya, apakah perlu adanya sanksi dimasukkan dalam Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik yang saat ini masih dibahas.
"Nanti akan pelajari dengan UU yang berkaitan apakah bisa dimasukkan sanksi. Kalau bisa, akan kami masukkan unsur sanksi. Kami yakin bahwa penghargaan dan hukuman akan memberikan dampak yang optimal untuk suatu kegiatan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Rismawan Yulianto berharap ranperda ini memperhatikan kepentingan penyandang disabilitas.
"Selama ini tidak semua kaum difabel bisa mengakses informasi publik dari pemerintah, mengingat belum ada peranti penunjang yang memudahkan mereka mengaksesnya," kata dia.
Untuk itulah, dia berharap ranperda tersebut juga mengakomodasi kepentingan penyandang difabel sehingga tidak hanya masyarakat umum yang normal saja bisa mendapatkan kemudahan informasi publik.
Melalui rapat dengar pendapat ini, dia berharap sejumlah usulan bisa diakomodasi sehingga penyandang disabilitas bisa setara dalam memperoleh informasi publik yang disajikan oleh pemerintah.
Baca juga: DJP selenggarakan BDS untuk pengusaha difabel
Dalam rapat dengar pendapat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin, Andrian Fernando mengatakan bahwa ranperda inisiatif lembaga legislatif ini tidak hanya dari kalangan pers yang bisa mengakses informasi dengan mudah, tetapi juga masyarakat umum mendapatkan kemudahan serupa.
Andrian berharap peraturan daerah ini bisa memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintahan memberikan kepastian informasi terbuka seluas-luasnya untuk masyarakat di Kudus.
Demikian halnya, kata dia, bagi kaum difabel juga membutuhkan kemudahan akses informasi, terutama penyandang tunanetra juga harus difasilitasi media informasi yang bisa mereka peroleh.
"Untuk website-nya Dinas Kominfo Kudus, tentunya akan kami berikan masukan agar disediakan fitur suara sehingga penyandang tunanetra juga bisa dapat informasi dari Pemkab Kudus," ujarnya.
Ia juga akan mengkaji terkait dengan undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Misalnya, apakah perlu adanya sanksi dimasukkan dalam Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik yang saat ini masih dibahas.
"Nanti akan pelajari dengan UU yang berkaitan apakah bisa dimasukkan sanksi. Kalau bisa, akan kami masukkan unsur sanksi. Kami yakin bahwa penghargaan dan hukuman akan memberikan dampak yang optimal untuk suatu kegiatan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Rismawan Yulianto berharap ranperda ini memperhatikan kepentingan penyandang disabilitas.
"Selama ini tidak semua kaum difabel bisa mengakses informasi publik dari pemerintah, mengingat belum ada peranti penunjang yang memudahkan mereka mengaksesnya," kata dia.
Untuk itulah, dia berharap ranperda tersebut juga mengakomodasi kepentingan penyandang difabel sehingga tidak hanya masyarakat umum yang normal saja bisa mendapatkan kemudahan informasi publik.
Melalui rapat dengar pendapat ini, dia berharap sejumlah usulan bisa diakomodasi sehingga penyandang disabilitas bisa setara dalam memperoleh informasi publik yang disajikan oleh pemerintah.
Baca juga: DJP selenggarakan BDS untuk pengusaha difabel