Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa kirim barang di Jepara dengan barang bukti 196.000 batang rokok ilegal.
"Barang bukti rokok ilegal tersebut, diamankan dari salah satu agen jasa pengiriman barang di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Sabtu.
Ia mengatakan terungkapnya kasus pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang pada 3 Januari 2024 itu, berawal saat melakukan patroli mengawali tahun 2024 dengan menyasar beberapa agen jasa pengiriman barang di beberapa wilayah Kabupaten Jepara.
Dari hasil patroli tersebut, tim mencurigai beberapa paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, sehingga dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan paket tersebut, tim menemukan 117 paket yang berisi 8.860 bungkus rokok jenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai dan 940 bungkus rokok jenis SKM dengan merek lain yang dilengkapi pita cukai diduga palsu.
Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp270,48 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp187,61 juta.
"Pemberantasan barang kena cukai ilegal harus digalakkan. Penindakan paket yang berisi rokok ilegal di awal tahun ini dapat menjadi bekal bagi kami untuk meningkatkan koordinasi bersama pemerintah daerah dalam mengedukasi para pengusaha jasa ekspedisi agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menerima paket kiriman," ujarnya.
Bea Cukai Kudus juga mengajak pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk mengurus perizinannya, karena pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sama sekali tidak dipungut biaya.
Sementara cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, Bea Cukai Kudus juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal. Dengan membeli rokok legal atau berpita cukai, karena sebagian pendapatan yang diterima negara akan dikembalikan ke daerah untuk mendukung pembangunan di daerah.
Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY musnahkan 537 bal pakaian impor ilegal
Berita Terkait
Bea Cukai Kudus ungkap rokok ilegal Rp1,3 miliar
Jumat, 6 September 2024 19:02 Wib
Bea Cukai Semarang cegah pengiriman 12 kontainer pakaian bekas impor
Rabu, 21 Agustus 2024 12:50 Wib
Jaringan pemalsuan pita cukai rokok terungkap
Kamis, 8 Agustus 2024 19:36 Wib
KPPBC Kudus amankan 220.500 batang rokok ilegal di Jepara
Kamis, 1 Agustus 2024 16:00 Wib
Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman 176.800 batang rokok ilegal di Jepara
Rabu, 10 Juli 2024 21:15 Wib
Bea Cukai Jateng - DIY musnahkan 25,1 juta batang rokok ilegal
Selasa, 9 Juli 2024 13:38 Wib
BP2MI minta Bea Cukai beri diskresi barang PMI yang masih tertahan
Sabtu, 6 Juli 2024 17:14 Wib
Triwulan I 2024, Bea Cukai Jateng-DIY sita 48,5 juta rokok ilegal
Sabtu, 29 Juni 2024 9:39 Wib