Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menjaring sedikitnya 30 orang pengendara sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar dalam kegiatan razia yang digelar di sejumlah titik pada Jumat.
"Hari ini, kami menjaring atau mengamankan 30 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Mereka kami berikan surat tanda bukti pelanggaran," kata Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Polisi Yovan Fatika Handhiska Aprilaya di Pemalang, Jumat.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran pada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dimulai sejak 1 Januari hingga 20 Januari 2024.
"Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara sepeda motor agar menggunakan knalpot sesuai standar dan mematuhi peraturan lalu lintas untuk keamanan dan kenyamanan bersama," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Budi Prayitno mengatakan selain memberikan penindakan tegas pada pelanggar, pihaknya juga memberikan edukasi pada pengendara yang terjaring razia.
Pengendara sepeda motor berknalpot brong yang terjaring razia, kata dia, harus mengganti dengan knalpot sesuai standar.
Ia mengatakan para pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong akan dikenai Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Adapun knalpot brong yang disita akan kumpulkan, dan selanjutnya akan kami musnahkan," katanya.
Baca juga: Polres bersama klub motor deklarasi larangan gunakan knalpot "brong"
Berita Terkait
Polres Temanggung musnahkan 36 kilogram bubuk petasan
Jumat, 26 April 2024 16:22 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib